Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Masih Berlanjut, Kini Penyebar Divonis 9 Bulan Penjara
Instagram/gisel_la
Selebriti

Kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu masih terus berlanjut. Lantas kini PP dan MN selaku penyebar video syur tersebut telah divonis 9 bulan penjara.

WowKeren - Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu masih terus bergulir. Lantas kini PP dan MN selaku pelaku penyebar video tersebut pun telah dinyatakan bersalah.

Kendati demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun kini telah memberikan vonis pada mereka 9 bulan penjara. Sidang vonis tersebut berlangsung secara virtual.

"Untuk hasil sidang hari ini tanggal 13 Juli 2021 bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan kurungan penjara," kata Roberto Sihotang selaku pengacara PP saat dihubungi awak media, Selasa (13/7).

"Sama MN juga 9 bulan plus denda 3 bulan atau dibayar Rp 50 juta," sambungnya. Atas vonis tersebut, Roberto mengatakan kalau ia akan mendiskusikan dengan kliennya. Terkait apakah nanti PP akan mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi Jakarta.


"Jadi menurut pendapat kami, saya pribadi sih keberatan gitu. Cuma kami penasihat hukum, ini kan harus berbicara juga dengan terdakwa terlebih dahulu. Makanya kami memutuskan untuk terdakwa PP untuk pikir-pikir dulu karena saya harus bicara dulu dengan saudara PP apakah dia mau banding atau tidak," tukas Roberto Sihotang.

Sementara itu diketahui bahwa vonis yang diterima PP dan MN itu terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yaitu 1 tahun penjara. Keduanya diketahui melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di sisi lain, proses hukum yang menjerat Gisel dan Nobu terbilang alot. Hingga kini diketahui bahwa berkas perkara Gisel dan Nobu masih belum juga lengkap alias P21. Padahal keduanya sudah lama ditetapkan menjadi tersangka pada 29 Desember 2020.

Penetapan tersangka itu terjadi pasca isel dan Nobu mengakui sebagai orang di dalam video tersebut. Mereka mengakui membuat video itu saat sedang berada di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait