PWI menjelaskan alasan laporkan Hotman Paris Hutapea, bukan untuk memenjarakan.
- Rabu, 22 Juli 2026 - 18:01 WIB
WowKeren - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mengambil langkah hukum terhadap Hotman Paris Hutapea, yang menjadi perhatian publik. Ketua Bidang Pembinaan Hukum PWI, Andrico Pasaribu, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan hak-hak wartawan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, Andrico menyatakan, "Yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi bagaimana kita bisa menjaga apa tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan sesuai dengan yang diatur Undang-undang Pers." Dengan pernyataan ini, PWI menegaskan bahwa tindakan yang diambil bukanlah untuk menyeret Hotman Paris ke penjara melainkan untuk mengingatkan pentingnya perlindungan hak wartawan.
Andrico Pasaribu juga menegaskan bahwa tidak ada niat dari pihak PWI untuk memenjarakan Hotman. "Enggak ada target buat kita untuk memenjarakan (Hotman Paris Hutapea)," ujarnya dengan tegas. Ia menjelaskan bahwa langkah hukum ini juga bisa dijadikan sebagai pembelajaran bagi masyarakat Indonesia agar mengingat hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya.
"Ini juga pembelajaran kita semua, demi keamanan, demi terlakuknya hak-hak wartawan maupun narasumber ya itu terjadilah hal yang seperti ini ya, yang nantinya kalau kita tidak lakukan akan terulang kembali," tambah Andrico. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PWI ingin memastikan bahwa hak-hak wartawan diakui dan dihormati.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, yang merupakan kuasa hukum dari tersangka korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, telah membuat pernyataan yang memicu kontroversi dalam salah satu konferensi pers. PWI merasa perlu untuk melindungi profesi wartawan dari potensi ancaman yang mungkin muncul akibat pernyataan tersebut.
Terkait permintaan maaf yang disampaikan oleh Hotman, Andrico menyatakan bahwa pihaknya menghargai permintaan tersebut. Namun, PWI tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. "Iya permintaan maaf kami hargai ya... minta maaf kami hargai, ya (tapi) karena proses juga masih berlangsung kita kita jalani dulu saja jalan kami punya hukum itu kami lakukan. soal permintaan maaf kami terima," ungkap Andrico.
Dengan langkah ini, PWI berharap agar masyarakat dapat lebih memahami pentingnya perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. Melalui tindakan tegas ini, PWI berharap akan muncul kesadaran akan hak-hak wartawan dan menjaga profesionalisme dalam dunia jurnalistik.
Berikut video yang diunggah terkait pernyataan PWI mengenai laporan terhadap Hotman Paris Hutapea:
(wk/timw)