Penyebar Video Syur Divonis Bersalah, Gisella Anastasia Masih Terancam Fakta Persidangan
Instagram/gisel_la
Selebriti

Terdakwa PP telah divonis bersalah atas kasus tersebarnya video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes. Meski demikian, Gisel masih terancam oleh fakta persidangan.

WowKeren - Gisella Anastasia rupanya belum bisa bernapas lega. Meski vonis terhadap terdakwa penyebar video syur miliknya dan Michael Yukinobu sudah diputuskan, kuasa hukum PP (salah satu terdakwa) masih bersikeras mengajukan banding.

Menurut Roberto Sitohang selaku kuasa hukum PP menegaskan bahwa Gisel yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut. Bukan tanpa dasar, pengacara itu mempunyai landasan kuat yaitu fakta dalam persidangan.

"Terbukti kok di persidangan bahwa pertama kali meng-upload itu Gisel, lalu kemudian yang pertama kali mengirimkan video itu juga Gisel ke Nobu," ungkap Roberto saat dihubungi awak media, dilansir dari Detik Hot.

Mengenai bentuk penyebarannya, Roberto menyebutkan bahwa Gisel terbukti mengirim video itu lewat aplikasi khusus dari ponselnya. Bahkan ia menyebutkan bahwa Gisel dan Nobu tak hanya sekali membuat rekaman kegiatan intim mereka.


Dengan rekam jejak semacam itu, Roberto berpendapat bahwa Gisel secara tidak langsung setuju jika video intimnya disebarkan. "Ternyata mereka buat video itu nggak sekali. Ada 4 kali atau 5 kali gitu mereka membuat video bersama-sama. Artinya mereka berdua sudah setuju dibuatkan video gitu loh," paparnya.

Roberto juga menyebutkan bahwa Gisel dna Nobu mengakui telah berhubungan intim lebih dari lima kali dan mereka melakukannya di beberapa kota. Fakta persidangan itu dinilai dapat memberatkan Gisel maupun Nobu yang saat ini berstatus sebagai tersangka. "Artinya apa? Bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang upload," tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa PP sudah dijatuhi sembilan bulan kurungan penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah. Sementara itu, kasus yang sudah bergulir sejak November 2020 ini belum juga tuntas. Salah satu alasannya karena berkas perkara Gisel dan Nobu belum juga lengkap.

Sementara itu, kasus ini diawali dari tersebarnya video asusila yang menyebabkan kehebohan media sosial Twitter karena pelakunya dikenali sebagai Gisel. Meski sempat menyangkal, penyanyi jebolan "Indonesian Idol" itu pada akhirnya meminta maaf atas apa yang telah dilakukan. Hingga saat ini ia masih dikenakan wajib lapor tanpa penahanan kendati berstatus sebagai tersangka.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru