KPK Bakal Analisis Putusan Majelis Hakim Atas Vonis Terhadap Kasus Suap Ekspor Benur Eks Menteri KKP
kkp.go.id
Nasional

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo telah divonis 5 tahun penjara atas kasus dugaan suap ekspor benur. Akan tetapi, KPK akan menganalisis putusan dari majelis hakim kepada Edhy.

WowKeren - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah divonis hukuman 5 tahun penjara. Hukuman tersebut terkait dengan kasus dugaan suap senilai Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening lobster (BBL).

Akan tetapi, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu salinan putusan lengkap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk nantinya bisa mengambil langkah tindak lanjut, seperti banding atau mengembangkan perkara.

"Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," tutur Ipi Maryati Kuding selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7).

Ipi mengapresiasi KPK atas putusan vonis yang diberikan kepada para tersangka yakni Edhy dkk. Menurutnya, hal ini telah mengakomodasi seluruh isi analisis yuridis dalam surat tuntutan.


"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa," imbuhnya. "Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut."

Sebelumnya, Edy telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda senilai Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan 77 ribu Dolar Amerika Serikat (Rp1,12 miliar). Kemudian pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Edhy dinilai telah terbukti menerima suap sebesar 77 ribu Dolar AS dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan memberikan izin budi daya lobster dan izin ekspor benur kepada para eksportir. Sementara untuk terdakwa lainnya juga telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman.

Tiga terdakwa yang merupakan anak buah dari Edhy divonis pidana 4,5 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun terdakwa itu adalah Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy, kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi.

Selanjutnya, ada Ainul Faqih selaku staf istri Edhy dan pemiliki PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim menilai para terdakwa terbukti terlibat dalam kasus suap ekspor benur.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru