Berlaku 20-25 Juli, KA Jarak Jauh Hanya Angkut Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak
Nasional

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero), Joni Martinus, mengungkapkan aturan tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan berlaku 20-25 Juli 2021.

WowKeren - Perjalanan kereta api jarak jauh hanya akan beroperasi bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, dan warga dengan kepentingan mendesak pada masa libur Idul Adha, 20 hingga 25 Juli 2021. Hal ini disampaikan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero).

"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya pada Senin (19/7).

Adapun bidang yang termasuk dalam sektor esensial antara lain keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, hingga industri orientasi ekspor. Sedangkan bidang yang termasuk dalam sektor kritikal antara lain kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar. Penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang di tanda tangani oleh pimpinan.

Sementara itu, kepentingan mendesak yang dimaksud adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi masimal dua orang, serta pengantar jenazah non COVID-19 maksimal lima orang. Joni menjelaskan penumpang dengan kepentingan mendesak dapat menunjukkan dokumen pendukung seperti surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, hingga surat keterangan kematian.


Penumpang juga wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal H-2 keberangkatan atau tes antigen maksimal H-1 keberangkatan. Khusus di pulau Jawa, penumpang harus menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19.

"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," papar Joni.

Di masa libur Idul Adha ini, penumpang yang diizinkan menggunakan kereta api jarak jauh hanya mereka yang telah berusia 18 tahun ke atas. Mereka harus berada dalam kondisi sehat dan mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis.

"Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya," pungkas Joni.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru