Jokowi Revisi PP Statuta UI: Rektor Kini Tak Dilarang Jabat Komisaris BUMN
Unsplash/NAMUBI
Nasional

Adapun PP baru ini telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di tanggal yang sama.

WowKeren - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Adapun PP baru ini telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di tanggal yang sama.

"Iya, berdasarkan informasi yang saya peroleh dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan memang sudah diundangkan," jelas Tubagus kepada awak media, Selasa (20/7).

PP baru ini memuat revisi terkait rangkap jabatan untuk Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris, dan Kepala Badan. Dalam PP Nomor 68/2013 sebelumnya, aturan terkait rangkap jabatan dimuat di Pasal 35.

PP 68/2013 pasal 35 huruf c melarang Rektor dan Wakil Rektor UI untuk merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Sedangkan dalam aturan baru di PP 75/2021 pasal 39 huruf c, Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, dan Kepala Badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.


Dengan demikian, aturan baru ini hanya melarang Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris, dan Kepala Badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Namun mereka tidak dilarang untuk menjabat sebagai Komisaris.

Sebelumnya, dugaan rangkap jabatan Rektor UI sempat ramai diperbincangkan. Kala itu, Ari Kuncoro selaku Rektor UI diketahui turut menjabat sebagai Komisaris BUMN.

Ari tercatat menduduki posisi Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Sejumlah pihak mendesak Ari untuk memilih menjadi Rektor UI atau Wakil Komut BRI, salah satunya anggota DPR RI Andre Rosiade.

Andre sempat menyatakan apabila Ari ingin menjabat sebagai Rektor UI, maka ia harus melepas jabatannya sebagai Wakil Komut BRI, begitu juga sebaliknya. Dengan begitu, Andre meminta Ari untuk secepatnya mengambil sikap.

Adapun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan polemik tersebut ke Majelis Wali Amanat UI. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam, hal tersebut dikarenakan UI merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memiliki otonomi lebih luas dalam hal akademik.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru