PPKM Darurat Diperpanjang, Zona Hijau Dan Kuning Diizinkan Gelar Sekolah Tatap Muka Terbatas
Pexels/Iqwan Alif
Nasional

PPKM Darurat Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Dalam perpanjangan kali ini, ada sejumlah perubahan baru dalam menerapkan kebijakan tersebut.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Kemudian, pemerintah akan melonggarkan pada 26 Juli, jika telah mengalami penurunan angka kasus COVID-19.

Sementara untuk bidang pendidikan, pemerintah memberikan izin untuk melaksanakan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di zona hijau dan kuning. Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Pada diktum kesatu huruf b Inmendagri tersebut, menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan dan mengatur PPKM Mikro sepanjang Kabupaten/Kota itu tidak termasuk atau telah keluar dari level 4 di wilayah Jawa-Bali. Instruksi ini ditujukan kepada untuk Gubernur DKI Jakarta, DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Bali.

"Untuk Kabupaten/Kota selain pada zona merah dan zona oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Diktum Ketigabelas Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021.


Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali, dan sepanjang tidak termasuk dalam level 4 dan 3, penetapan dan pengaturan PPKM mikro sesuai dengan masing-masing wilayah. Hal ini sebagaimana termuat di penjelasan Diktum Kedua huruf d.

Selanjutnya, bagi Kabupaten/Kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah, tetap melakukan pembelajaran secara daring. Hal ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level empat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring atau online," bunyi Inmendagri.

Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, mulai berlaku pada 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Hal ini telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 20 Juli lalu.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait