Menkumham Yasonna Ungkap Alasan Pemerintah Baru Mulai Larang TKA Masuk Indonesia
Instagram/yasonna.laoly
Nasional

Sebelumnya, TKA yang bekerja untuk proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Tanah Air dengan rekomendasi Kementerian/Lembaga terkait dan protokol kesehatan.

WowKeren - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengumumkan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) mulai dilarang masuk ke Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4. Sebelumnya, TKA yang bekerja untuk proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Tanah Air dengan rekomendasi Kementerian/Lembaga terkait dan protokol kesehatan.

Yasonna lantas mengungkapkan alasan pemerintah Indonesia baru sekarang melarang masuknya TKA. Menurut Yasonna, pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat dan setelah melakukan evaluasi, pemerintah pun melakukan pengetatan terhadap TKA yang hendak masuk ke Indonesia.

"Sekarang ini kita evaluasi kembali dan ada masukan-masukan dari masyarakat, kita sekarang mengambil pengetatan yang lebih ketat. Tenaga kerja asing apakah di proyek strategis nasional, ataupun dalam proyek-proyek lainnya tidak kita perkenankan masuk," jelas Yasonna dalam jumpa pers pada Rabu (21/7).

Meski demikian, pemerintah memberi masa transisi dua hari terkait pemberlakuan kebijakan baru ini. Yasonna memaparkan hal tersebut dilakukan karena mempertimbangkan pihak yang saat ini telah dalam perjalanan ke Indonesia.


"Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan," jelas Yasonna. "Tentunya tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi. Ini yang kita lakukan."

Adapun Yasonna telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait kebijakan ini. Ia berharap penerapan kebijakan ini dapat membantu memperbaiki situasi pandemi virus corona di Indonesia.

"Ini yang selalu berurusan dengan kedatangan orang asing biasanya selalu ada jeda waktu. Saya sudah berkoordinasi dengan Ibu Menlu tentang hal ini juga," paparnya. "Jadi saya kira kebijakan ini akan kita terapkan dengan tentunya dengan ketat, dengan harapan bahwa kita bisa menangani pandemi ini dengan baik."

Di sisi lain, ada sejumlah kategori orang asing yang dikecualikan dalam kebijakan ini dan masih boleh masuk ke Indonesia. Antara lain orang asing pemegang izin diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinasi, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan seperti dokter penanganan COVID-19, serta awak alat angkut pesawat, udara, maupun laut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru