75 Pegawai KPK Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum Usai Ombudsman Temukan Maladministrasi di TWK
kpk.go.id
Nasional

Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan, mengungkapkan ada tiga poin penting dalam temuan Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan.

WowKeren - Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi atau penyimpangan prosedur dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, TWK merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sikap Ombudsman tersebut lantas diapresiasi oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan, mengungkapkan ada tiga poin penting dalam temuan Ombudsman terkait TWK.

Yakni maladministrasi, pelanggaran prosedural, dan penyalagunaan wewenang. Hotman pun menyatakan pihaknya mempertimbangkan upaya hukum untuk memeriksa motif di balik pelanggaran tersebut.

"Terkait dengan tiga kata kunci ini, kami mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut untuk mendorong adanya pemeriksaan terkait motif dilakukannya pelanggaran serius tersebut," papar Hotman dalam keterangannya, Kamis (22/7).


Menurut Hotman, motif tersebut dapat mengungkapkan tujuan tindakan melawan hukum yang dinilainya merugikan bukan hanya 75 pegawai, namun juga terhadap upaya pemberantasan korupsi. Hotman juga mempertanyakan alasan Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Perundangan Kemenkumham menandatangani berita acara meski tidak hadir dalam rapat tersebut.

"Serta apa motif para Pimpinan lembaga dalam hal ini Ketua KPK, Kepala BKN, Kemen PANRB, Kepala LAN, dan Kemenkumham, yang tidak mau menandatangani rapat yang mereka hadiri?" lanjutnya.

Pendalaman lebih lanjut terkait hal ini dinilai Hotman penting demi melihat indikasi dan berbagai kemungkinan, termasuk juga potensi pelanggaran pidana. "Kami menggarisbawahi hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan Ombudsman. Bahwa laporan hasil pemeriksaan dan tindakan korektif secara etik moral telah mengikat, dan seharusnya dilaksanakan oleh para pihak terlapor," pungkasnya.

Di sisi lain, Ombudsman juga telah menyampaikan empat tindakan korektif terkait TWK kepada pihak KPK. Salah satunya adalah meminta 75 pegawai KPK diangkat menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru