Temukan Maladministrasi, Ombudsman Minta 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diangkat Jadi ASN
Nasional

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

WowKeren - Ombudsman RI telah menyelesaikan proses pemeriksaan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN. Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lulus TWK dan dinonaktifkan dari jabatannya.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK KPK. Ombudsman lantas mengungkapkan empat tindakan korektif yang perlu dilakukan KPK terkait hal ini.

Yang pertama, KPK harus mengangkat 75 pegawai tak lulus TWK tersebut sebagai ASN. Hal tersebut telah sesuai dengan UU 19/2019, PP 41/2020, pertimbangan putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, dan pernyataan Presiden Jokowi pada 17 Mei.

"Dengan membaca hakikat atau makna peralihan status pegawai KPK menjadi ASN di UU 19 tahun 2019, PP 41/2020, sebagaimana yang kita baca dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang kita cermati dalam pernyataan presiden, dan terutama Ombudsman sebagaimana ditemukan dalam proses pelaksanaan asesmen, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," jelas anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng, dalam konferensi pers pada Rabu (21/7).


Kemudian tindakan korektif lainnya adalah KPK diminta memberikan penjelasan kepada pegawainya terkait pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Robert menjelaskan bahwa tindakan korektif ini juga berkaitan dengan hak memperoleh informasi.

"Ini juga terkait dengan hak memperoleh informasi, paling tidak terkait dirinya sendiri. Karena kalau kemudian asesmen itu tujuannya adalah untuk menilai kemampuan kompetensi, menilai diri seseorang, maka yang dinilai itu penting untuk mengetahui masalah dia itu apa sehingga bisa menjadi dasar untuk perbaikan di masa-masa mendatang," paparnya.

Lalu langkah ketiga adalah menjadi hasil TWK sebagai bahan perbaikan, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai tak lulus TWK. KPK juga diminta untuk memberi kesempatan bagi para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK untuk memperbaiki.

"Dengan asumsi bahwa memang benar mereka tidak lulus di TMS, ini sesuatu yang perlu diuji lebih jauh," pungkas Robert.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait