Larangan masuknya WNA sudah mulai diberlakukan per Jumat (23/7). Namun ternyata larangan tersebut masih 'longgar' untuk beberapa WNA dengan ketentuan berikut ini.
- Elvariza Opita
- Sabtu, 24 Juli 2021 - 16:59 WIB
WowKeren - Desakan untuk menutup pintu internasional Indonesia akhirnya dikabulkan pemerintah. Beberapa waktu lalu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak ada tenaga kerja asing yang boleh masuk ke Indonesia demi menanggulangi wabah COVID-19.
Larangan itu pun sudah resmi berlaku per Jumat (23/7). Namun ternyata di Bandara Soekarno Hatta masih ditemui sejumlah jadwal penerbangan dari Singapura dan Abu Dhabi, demikian yang dilaporkan Metro TV, dikutip dari Medcom.id, Sabtu (24/7).
"Masih ada jadwal penerbangan dari Singapura dan Abu Dhabi melalui 6 penerbangan," ujar anchor Zackia Arfan. Terdapat pula petugas bandara yang menyiapkan meja pendaftaran untuk wajib karantina, baik untuk WNA dan WNI yang baru tiba dari luar negeri di pintu kedatangan.
Usut punya usut, larangan ini ternyata masih memiliki sejumlah pengecualian. Kemenkumham hanya mengizinkan WNA bersyarat untuk masuk ke Tanah Air selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, atau yang saat ini dikenal sebagai PPKM Level 4.
Beberapa persyaratan yang dimaksud meliputi WNA memiliki visa diplomatik, Dinas, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Petugas pun sudah menyiapkan sejumlah sikap terkait dengan tanggapan dari WNA yang masuk Indonesia tersebut.
Untuk WNA yang memenuhi syarat namun menolak dikarantina akan langsung ditindak oleh petugas Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan. Sementara WNA yang tidak memenuhi persyaratan akan langsung dideportasi kembali ke negara asalnya.
Kebijakan ini sendiri berlaku per 21 Juli 2021 kemarin dan sudah disampaikan kepada WNA, demikian menurut Kasi Ops Satgas PAM Repatriasi Bandara Soekarno Hatta, Kapten TNI Tanto Widiatmoko. "Karena sudah peraturan, kami arahkan WNA untuk melakukan isoman di hotel yang sesuai dengan keinginannya," jelas Widiatmoko.
Pemerintah memang terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan wabah COVID-19 yang makin memprihatinkan di Indonesia. Bahkan kini total kumulatif kasus positif COVID-19 Tanah Air sudah mencapai 3 juta, dengan 1 juta di antaranya dicapai hanya dalam waktu sebulan.
(wk/elva)