PPKM Diperpanjang Sampai Agustus, Penumpang KA Lokal Malah Boleh Naik Tanpa Kartu Vaksin
Nasional

PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. Penyesuaian pun dilakukan, namun pelanggan KA Lokal malah diizinkan naik tanpa menunjukkan kartu vaksin COVID-19.

WowKeren - Kondisi wabah COVID-19 yang belum teratasi membuat Presiden Joko Widodo mengambil keputusan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali. Ketentuan yang sama juga berlaku di sejumlah wilayah luar Jawa-Bali demi mencegah penularan wabah COVID-19 yang lebih luas.

Berbagai penyesuaian pun dilakukan, salah satunya untuk persyaratan naik kereta api. Yang menjadi sorotan, calon penumpang kereta api lokal ternyata malah diperkenankan tidak menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif COVID-19 menggunakan RT-PCR sebagaimana pelanggan KA Jarak Jauh (KAJJ).

Namun ditegaskan VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, pelaku perjalanan dengan KA Lokal di era PPKM memang sangat dibatasi, yakni hanya untuk pekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal. Calon penumpang pun, alih-alih menunjukkan kartu vaksin atau hasil negatif tes PCR, malah harus memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

"Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujar Joni lewat keterangan tertulisnya, Senin (25/7). "Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun."


Sedangkan untuk pelanggan KAJJ, menurut Joni, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau bisa diganti dengan hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini, imbuh Joni, berlaku untuk pelanggan KAJJ di Jawa dan Sumatera. "Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," sambung Joni, dikutip pada Senin (26/7).

Bila calon penumpang belum bisa divaksin karena alasan medis, maka masih diperkenankan menggunakan KAJJ. Namun persyaratannya adalah wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis terkait, ditambah dengan surat negatif COVID-19 hasil RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen," lanjut Joni.

Joni memastikan pihaknya akan bersikap tegas dengan tidak mengizinkan penumpang melanjutkan perjalanan apabila tidak mampu memenuhi persyaratan yang ada. Untuk tiket, Joni memastikan akan 100 persen dikembalikan kepada penumpang yang gagal berangkat akibat tidak memenuhi persyaratan perjalanan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait