PPKM Level 4 Diperpanjang, Menko Perekonomian Airlangga Ungkap Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan
Twitter/PerekonomianRI
Nasional

Menko Perekonomian Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan menambah insentif bantuan kepada masyarakat selama penerapan PPKM Level 4. Khususnya bagi sektor yang terkena dampak langsung.

WowKeren - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai Senin (26/7) hari ini, hingga 2 Agustus 2021. Hal ini dilakukan lantaran pemerintah menilai bahwa angka kasus COVID-19 di Indonesia belum mengalami pelandaian.

Adapun dalam kebijakan tersebut, diikuti dengan sejumlah insentif dan bantuan sosial (bansos) kepada dunia usaha dan masyarakat terdampak yang akan disalurkan oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan menambah jumlah bansos kepada masyarakat selama PPKM Level 4.

Adapun bansos tersebut adalah Kartu Sembako senilai Rp200 ribu untuk 18,8 juta Keluaraga Penerima Manfaat (KPM). "Dan Kartu Sembako kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan dari pemerintah daerah sebesar Rp200 ribu selama enam bulan," tutur Airlangga dalam konferensi pers "Evaluasi dan Penerapan PPKM" secara daring, Minggu (25/7).

Lebih lanjut, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu menjelaskan bahwa pemerintah juga memperpanjang bansos tunai untuk dua bulan Mei dan Juni yang disalurkan pada Juli. Adapun total anggaran yang dikeluarkan adalah Rp6,14 triliun untuk 10 juta KPM.


Kemudian juga ada perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa dan tenaga pendidik seperti guru serta dosen hingga Desember 2021. Adapun subsidi tersebut disalurkan kepada 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan anggaran sebesar Rp5,54 triliun.

Airlangga menerangkan bahwa pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/buruh (BSU). Tambahan anggaran tersebut senilai Rp8,8 triliun.

"Dan sisanya Rp1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja," lanjut Airlangga. "Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk PPKM Level 3 dan Level 4."

Tak lupa, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan insentif berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) kepada tenant di pusat perbelanjaan untuk periode sewa mulai Juni hingga Agustus 2021. "Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi dan horeka (hotel dan restoran), pariwisata, yang saat ini sedang dalam finalisasi," pungkas Airlangga.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait