Kris Wu Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan, Netizen Berharap Ia Dihukum Mati
Instagram/kriswu
Selebriti

Tiongkok memiliki hukuman maksimum hingga hukuman mati bagi siapa pun yang dituduh melakukan pemerkosaan. Meski terkenal, Kris tetap akan dijatuhi hukuman berat jika terbukti bersalah.

WowKeren - Menanggapi berita baru-baru ini tentang penangkapan Kris Wu untuk penyelidikan atas kasus pemerkosaan, berbagai media Tiongkok melaporkan pendapat dan prediksi mereka tentang kasus tersebut. Salah satu media pemerintah Tiongkok mengisyaratkan bahwa ada kemungkinan bahwa mantan member EXO itu akan dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara karena tuduhan kekerasan seksual.

Outlet media berita yang dikelola pemerintah, Global Times, melaporkan pada Senin (2/8) bahwa identitas Kris sebagai warga negara Kanada tak berpengaruh pada proses hukum. "Meskipun Kris Wu memiliki kewarganegaraan Kanada, ia dapat dihukum berdasarkan hukum Tiongkok karena ia diduga telah melakukan kejahatan di Tiongkok," tulis Global Times.

Media tersebut juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan besar Kris Wu akan dideportasi dari Tiongkok setelah menjalani hukumannya di penjara jika dia terbukti bersalah atas kejahatan tersebut. Menurut outlet media ini, Tiongkok memiliki hukuman maksimum hingga hukuman mati bagi siapa pun yang dituduh melakukan penyerangan seksual atau pemerkosaan. Oleh karena itu, mereka memprediksi Kris Wu dapat dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, yang ditafsirkan oleh pemerintah Tiongkok sebagai hukuman berat untuk Kris.

Outlet media berita lain, surat kabar resmi Partai Komunis, People's Daily, menyatakan, "Tidak akan ada pengampunan khusus tidak peduli seberapa terkenalnya dia. Seseorang yang melanggar hukum akan dihukum sesuai dengan hukum." Surat kabar itu juga menambahkan, "Kasus ini bukan rumor di industri hiburan lagi tapi telah menjadi kasus nyata. Semakin populer seseorang, mereka harus lebih mematuhi hukum. Ini akan memberikan pelajaran tegas bahwa semua orang sama di depan hukum."


Perusahaan media sosial Tiongkok Weibo juga menghapus akun Kris Wu bersama dengan akun resmi labelnya dan akun penggemar lainnya. Perusahaan mengumumkan, "Menanggapi tuduhan bahwa Kris Wu telah berulang kali mengeksploitasi wanita muda untuk seks, polisi telah menangkap Wu yang memiliki kewarganegaraan Kanada untuk penyelidikan lebih lanjut atas tuduhan pemerkosaannya." Selain itu, perusahaan menghapus akun selebriti yang mendukung Kris dan melarang siapa pun menyebutkan apa pun tentang dia.

Pernyataan media Tiongkok terkait hukuman yang akan diterima Kris Wu jika terbukti bersalah ini rupanya juga menjadi perhatian para netizen Korea di situs komunitas online Theqoo. Sebagian dari masih ingin Kris mendapat hukuman mati.

"Jadi dia tidak mendapat hukuman mati? Sayang sekali," komentar netizen. "Ayo berikan saja dia hukuman mati dengan keren," kata netizen lainnya. "Tentu saja mereka tidak akan memberikan dia hukuman mati... Dia selebriti dengan banyak uang dan popularitas, kekeke," ujar yang lain.

"Memang benar bahwa hukuman bisa dikurangi dengan uang, tapi penjara di Tiongkok benar-benar parah jadi akan sulit bagi siapa pun untuk bertahan menjalani hukuman. Walaupun akan lebih mudah kalau menyuap petugas penjara," kata netizen. "Jadi dia kembali ke Kanada setelah 10 tahun?" ujar yang lain. "Dia lolos dari hukuman mati," imbuh lainnya.

(wk/dewi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru