Ombudsman Desak KPK Koreksi Temuan Maladministrasi di TWK Dalam 30 Hari, Firli Bahuri Buka Suara
Twitter/KPK_RI
Nasional

Ombudsman RI memberi waktu 30 hari untuk KPK menindaklanjuti temuan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK yang berujung menonaktifkan sejumlah besar pegawai.

WowKeren - Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berakhir menggugurkan 75 pegawai, dengan dua pertiga di antaranya akan diberhetikan per November 2021.

Ombudsman pun mendesak KPK untuk menindaklanjuti dengan mengoreksi temuan maladministrasi tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Lantas apa yang akan Ombudsman lakukan bila KPK tetap bergeming tanpa melakukan tindaklanjut apapun?

"Setelah 30 hari, Ombudsman akan memberikan resolusi dan monitoring, itu diberi waktu 60 hari," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Kompas TV, Senin (2/8). "Kalau dalam waktu 60 hari ini tidak diselesaikan, maka Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi."

Rekomendasi ini, tutur Najih, adalah hasil akhir yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tertinggi bisa mengambil langkah hukum bila bawahannya tidak patuh.

Bila Presiden tidak mengambil tindakan, maka DPR RI yang berhak melakukan tindak lanjut. Lalu apa yang akan terjadi apabila baik Presiden dan DPR RI berdiam saja atas temuan Ombudsman ini?


"Ya kita akan menyampaikan kepada masyarakat, bahwa ada penyelenggara negara yang tidak mematuhi hukum," tutur Najih, dilansir pada Selasa (3/8). "Silakan dinilai sendiri, baik itu secara ketatanegaraan atau secara politik."

Lantas sebenarnya bagaimana pendapat KPK soal desakan Ombudsman, terkhusus terkait temuan maladministrasi yang ada? Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya tengah mempelajari hasil pemeriksaan itu dan siap mengambil sikap setelahnya.

"KPK akan ambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan itu," terang Firli. "Termasuk KPK akan berikan jawaban terhadap Ombudsman RI."

Namun saat ini KPK masih menunggu proses hukum yag berlangsung di Mahkamah Konstitusi, terkait dengan gugatan terhadap TWK. Sedangkan TWK juga digugat secara materil kepada Mahkamah Agung.

"Seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum, maka tentu ada independensi hukum. Jadi, kewenangan lain harus tunduk pada hukum," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait