Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dituding berkomunikasi dengan terdakwa kasus jual beli jabatan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Dewan Pengawas pun buka suara soal kasus itu.
- Elvariza Opita
- Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:44 WIB
WowKeren - Kasus rasuah yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial menyeret sejumlah nama, bahkan dari dalam institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri. Mulai dari terungkapnya peran mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju hingga belakangan ikut menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Robin menyebut Lili sempat berkomunikasi dengan M Syahrial yang kala itu meminta bantuan sang pimpinan KPK. Karena itulah, Dewan Pengawas KPK pun menggelar sidang etik untuk Lili pada Senin (2/8).
Lantas apa hasil dari sidang etik yang digelar tertutup tersebut? Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut dalam sidang kemarin diungkap pengakuan saksi soal adanya komunikasi antara Lili dan M Syahrial.
"Sekarang masih periksa saksi-saksi," ujar Albertina kepada MedCom, Kamis (5/8). Namun Albertina enggan merinci hasilnya lebih jauh dengan dalih menjaga kerahasiaan proses persidangan.
Hal senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Ia hanya memastikan putusan sidang nanti akan disampaikan ke publik sehingga saat ini masyarakat diminta lebih sabar. "Pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," tegas Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8).
Dugaan bahwa Lili terlibat dalam kasus ini mencuat ketika eks penyidik KPK Robin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin mengonfirmasi adanya komunikasi antara M Syahrial dengan Lili yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Robin menyebut, komunikasi keduanya dibantu oleh seseorang bernama Fahri Aceh. Robin memang tidak merinci kapan pembicaraan itu dilakukan, namun yang jelas Syahrial saat itu meminta agar Lili membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Gimana? Berkas kamu di meja saya nih'," tutur Robin dalam sidang di Jakarta, 26 Juli 2021. "Itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu."
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah, Bu'," sambung Robin. "Kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh."
(wk/elva)