Polemik TWK KPK dalam rangka alih status menjadi ASN, hingga saat ini masih juga belum berakhir. Sebelumnya, Ombudsman telah memeriksa dokumen pelaksanaan TWK KPK dan menemukan adanya maladministrasi.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 06 Agustus 2021 - 10:00 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menanggapi temuan maladministrasi Ombudsman terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK membantah temuan itu dengan menolak Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), bahkan menuding balik Ombudsman telah melanggar hukum.
Selain itu, KPK juga menolak untuk melakukan tindakan korektif terkait maladministrasi pelaksanaan TWK yang dinyatakan Ombudsman dalam LAHP. Hal ini lantas mendapat tanggapan dari Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih yang menyatakan belum menerima salinan keberatan atas keberatan KPK.
Najih mengatakan bahwa pihaknya akan merespons keberatan KPK setelah ada surat resmi dari lembaga antirasuah itu. "Ombudsman RI masih menunggu surat resmi dari KPK, belum bisa beri tanggapan," tutur Najih kepada Kompas.com, Jumat (6/8).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan tidak mengetahui konsekuensi atas penolakan atas LAHP Ombudsman yang dilakukan pihaknya itu. Ia pun meminta masyarakat untuk mempertanyakan kepada Ombudsman RI. "Bisa mempertanyakan ke Ombudsman RI untuk kemudian (menanyakan) ketentuannya bagaimana," tutur Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8).
Lebih lanjut, Ghufron menuturkan penolakan atas LAHP Ombudsman RI mengenai TWK itu disampaikan melalui 13 poin keberatan KPK. Dengan penolakan itu, menandakan bahwa Surat Keputusan (SK) Nomor 652 yang membebastugaskan pegawai KPK tak lulus TWK juga tidak dicabut.
"Jadi sekali lagi, urusan kami dengan pegawai KPK, termasuk juga yang dipertanyakan, pembebasantugas berdasarkan SK 652, sekali lagi, sampai saat ini, kami belum pernah mencabut," tegas Ghufron. "Dengan ini, kami menyampaikan bahwa KPK keberatan."
Ghufron juga menyampaikan bahwa KPK akan mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman pada Jumat (6/8) hari ini. Menurutnya, ada 13 poin keberatan atas laporan Ombudsman. Pada intinya, KPK menilai bahwa Ombudsman tidak memiliki wewenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK KPK dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sebagai pengingat polemik tes TWK KPK ini bermula ketika 75 pegawai dinyatakan tidak lulus, di antaranya termasuk penyidik senior yang dinilai berprestasi yakni Novel Baswedan. Mereka kemudian, melayangkan laporan ke Komnas HAM, karena menilai adanya kejanggalan.
(wk/tiar)