KPK Tolak 'Sentilan' Ombudsman Soal TWK dan Malah Tuding Langgar Hukum, Novel Baswedan: Memalukan
Nasional

KPK akhirnya menanggapi temuan Ombudsman RI soal maladministrasi TWK dengan penolakan atas laporan tersebut. Bahkan KPK menuding balik ORI sudah melakukan pelanggaran hukum.

WowKeren - Ombudsman RI sudah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti temuan mereka soal maladministrasi di proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dan kini terungkap respons KPK, yakni menolak "sentilan" Ombudsman tersebut, bahkan malah balik menuding Ombudsman sudah melanggar hukum.

"Dengan ini kami menyampaikan bahwa KPK keberatan," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (5/8). Ghufron mengungkap setidaknya ada 13 poin yang menjadi dasar penolakannya, termasuk soal pelanggaran hukum yang sudah Ombudsman lakukan.

"Ombudsman RI melanggar kewajiban hukumnya untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan," terang Ghufron, dikutip pada Jumat (6/8). "Atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan."

Pokok perkara yang diperiksa Ombudsman, menurut Ghufron, adalah pengujian keabsahan formil pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2020. Hal ini merupakan kompetensi mutlak Mahkamah Agung dan saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, yang turut disoroti KPK adalah legal standing pelapor yang bukan masyarakat penerima layanan publik KPK. Padahal seharusnya Ombudsman berperan menindaklanjuti laporan dari publik yang merasakan pelayanan otoritas negara, bukan dari individu yang berkapasitas pegawai nonaktif.


"Dan karenanya kami akan menyampaikan surat keberatan ini," tegas Ghufron. "Sesegera mungkin, besok pagi ke Ombudsman RI."

Sikap penolakan KPK ini seketika menjadi sorotan luas, termasuk oleh penyidik senior nonaktif KPK, Novel Baswedan. Alih-alih menyampaikan keberatan, menurut Novel seharusnya para pimpinan KPK malu atas temuan maladministrasi yang diungkap Ombudsman tersebut.

"Temuan dari Ombudsman itu serius dan menggambarkan bahwa proses TWK adalah suatu skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Novel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/8). "Mestinya pimpinan KPK malu ketika ditemukan fakta itu, setidaknya responsnya minta maaf."

Namun pada akhirnya KPK memilih untuk menolak tindakan korektif dari Ombudsman tersebut. "Luar biasa, ini memalukan dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum," ujar Novel.

"Karena kaidah penting yang mesti dipegang oleh pejabat penegak hukum adalah taat hukum dan jujur," sambungnya. "Sayangnya Pimpinan KPK tidak bisa menjadi contoh atas hal itu."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait