KPK Ikut 'Sentil' Gaduh Eks Napi Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN
pim.co.id
Nasional

Izedrik Emir Moeis menjalani hukuman penjara 3 tahun usai terbukti bersalah dalam kasus korupsi di PLTU Tarahan, Lampung. Namun kini Emir ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

WowKeren - Indonesia sedang digegerkan dengan penunjukan Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Belakangan terungkap pula bahwa Emir sudah menjadi komisaris anak usaha BUMN itu sejak Februari 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut menyoroti soal Emir yang menjadi Komisaris PT PIM ini. Namun bukan karena profilnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi, KPK meminta Emir agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena pengisian terakhirnya adalah pada tahun 2010 lalu.

"Benar, berdasarkan data pada aplikasi e-LHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (6/8). "Dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014."

Desakan ini pun diperkuat dengan aturan internal induk perusahaan, yakni PT Pupuk Indonesia (Persero). "Yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan. Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," sambung Ipi, dikutip pada Sabtu (7/8).


KPK kembali mengingatkan bahwa sudah seharusnya pejabat publik menjadi teladan. Jabatan publik ini, menurut KPK, harus diisi oleh figur antikorupsi yang memiliki rekam jejak yang baik, salah satunya dibuktikan dengan rutin mengisi LHKPN.

"Sehingga selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik," tegas Ipi. "Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan tetapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi."

Di sisi lain, penunjukan Emir menimbulkan kegaduhan tersendiri beberapa waktu belakangan. Sebab dianggap mencederai core value BUMN di bawah arahan Menteri Erick Thohir, yakni AKHLAK.

Pasalnya pada 14 April 2014 lalu Emir Moeis resmi divonis bersalah dalam perkara penerimaan hadiah untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir Moeis pun dijatuhi hukuman penjara 3 tahun serta denda Rp150 juta. Emir lantas bebas pada 2016 lalu.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait