Imigrasi Kemenkumham Ungkap Alasan 34 TKA Tiongkok Boleh Masuk RI di Masa PPKM Level 4
Instagram/angkasapura2
Nasional

Sebagai informasi, pemerintah telah melarang TKA untuk masuk ke Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4.

WowKeren - Sebanyak 34 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok kembali dilaporkan masuk ke Indonesia di masa PPKM Level 4. Mereka masuk ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8).

Sebagai informasi, pemerintah telah melarang TKA untuk masuk ke Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4. Kebijakan tersebut telah diteken pada 21 Juli 2021 lalu.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa 34 TKA tersebut telah mengantong dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas). Diketahui, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 memang mengecualikan lima kategori WNA dalam larangan masuk ke Indonesia, salah satunya adalah pemegang Itas.

"Selain itu mereka juga sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19," papar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara.


Lebih lanjut, 34 TKA itu juga disebut telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta. "Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno-Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," kata Arya.

Ia memastikan bahwa puluhan TKA tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Indonesia. Apabila ada orang asing yang tak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, tutur Arya, maka petugas Imigrasi akan menolak dan memulangkan mereka ke tempat tujuan asalnya.

"Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian," papar Arya. "Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya."

Diketahui, puluhan TKA tersebut mendarat di Bandara Soetta dengan menumpangi pesawat Citilink QG8815. Pihak maskapai lantas menjelaskan bahwa pengangkutan WNA tersebut telah sesuai prosedur dan seluruh penumpang telah memiliki Itas.

"Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan warga negara asing dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," papar VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Resty Kusandarina. "Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan penerbangan yang diberlakukan oleh pemerintah."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait