Perjalanan Dinas Pegawai KPK Kini Ditanggung Penyelenggara, Malah Jadi Bibit Korupsi?
kpk.go.id
Nasional

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengungkap penghasilan pegawai dan pimpinan KPK selama ini sengaja lebih tinggi demi mencegah penerimaan fasilitas dari penyelenggara termasuk berupa biaya perjalanan dinas.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik. Belum tuntas perkara tes wawasan kebangsaan (TWK), kini KPK kembali bikin geger dengan aturan baru soal perjalanan dinas pegawainya yang boleh dibiayai penyelenggara.

Aturan baru ini diterbitkan lewat Peraturan Pimpinan KPK (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tertanggal 30 Juli kemarin. Aturan ini sendiri disebut sebagai konsekuensi dari peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Namun demikian, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (8/8). "Dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda."

Ali Fikri menegaskan, aturan baru ini pada dasarnya untuk mengakomodasi skema pembiayaan kegiatan bersama terutama untuk antar-lingkungan ASN seperti kementerian dan lembaga. "Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," tegas Ali, dikutip pada Senin (9/8).


Dalam keterangannya, Ali Fikri menekankan bahwa pegawai yang menjalani perjalanan dinas seperti diundang sebagai narasumber pun tidak diperkenankan menerima honor. Dan perubahan skema pembiayaan perjalanan ini, dipastikan Ali Fikri, bukan sebagai bentuk gratifikasi apalagi suap.

Skema sharing ini adalah cara mencegah terkendalanya sebuah kegiatan karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Namun skema ini tidak diberlakukan untuk pembiayaan perjalanan terkait kegiatan penindakan demi menghindari adanya konflik kepentingan.

Meski sudah dipastikan bukan sebagai bentuk gratifikasi maupun suap, banyak yang menyangsikan dan menganggap regulasi baru ini untuk memberi celah korupsi. "Jangan sampai KPK tertular ‘virus’ perjalanan dinas menjadi cara menambah penghasilan," ujar mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8).

Padahal, menurut Febri, selama ini gaji dan penghasilan pimpinan serta pegawai KPK sudah dibuat lebih tinggi untuk mencegah penerimaan fasilitas dari penyelenggara acara. Namun nyatanya kelebihan tersebut sekarang "dipreteli" di era KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Hal senada juga disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad. "Perkom ini sama sekali sudah melegalkan gratifikasi. Dan ini akan meruntuhkan marwah dan wibawa KPK yang selama ini sangat kuat menjaga integritas insan KPK," kata Abraham ketika dihubungi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait