Jelang Pledoi, Kuasa Hukum Tetap Ngotot Juliari Batubara Tak Terima Suap Bansos COVID-19
Twitter/KemensosRI
Nasional

Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, masih menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang suap seperti yang dituduhkan JPU KPK. Malah uang tersebut berhenti di pejabat Kemensos.

WowKeren - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diagendakan membaca pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (9/8). Dan jelang pembacaan nota pembelaan tersebut, kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail masih mengklaim bahwa kliennya tidak menerima suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.

Diketahui jaksa menjatuhkan tuntutan 11 tahun penjara untuk Juliari karena diklaim menerima uang suap. Namun menurut Maqdir, sejauh ini tidak ada uang suap yang disita dari Juliari maupun aset yang disita karena diduga dibeli dengan uang suap.

Uang panas dari suap tersebut, menurut Maqdir, hanya diterima oleh terdakwa lain yang merupakan pejabat Kemensos. Yang dimaksud adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.

"Bahwa yang sudah pasti menerima uang itu adalah Matheus Joko Santoso seperti diterangkan Harry Van Sidabukke dan Adrian Maddanatja. Misalnya membeli rumah untuk istri mudanya (Matheus) di Cakung," tutur Maqdir, Senin (9/8).


Maqdir mendasarkan argumentasinya pada uang senilai Rp14,5 miliar yang disita dari rumah istri Matheus di Bandung, Jawa Barat. Maqdir juga menduga uang itu didapat dari rumah teman kencan Matheus yakni Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia, Daning Saraswati.

Maqdir juga menilai jaksa tidak bisa membuktikan klaim Juliari menerima Rp29,2 miliar dari beberapa vendor. Beberapa saksi yang dihadirkan seperti Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso malah mengaku tidak pernah menerima maupun menyerahkan uang tersebut kepada Juliari.

"Akan tetapi faktanya tidak ada uang yang diterima oleh terdakwa Juliari Batubara sebesar Rp14,7 miliar," tegas Maqdir. "Yang diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso."

Juliari dalam beberapa persidangan memang terus menegaskan tidak bersalah dalam kasus korupsi yang membelitnya ini. Meski demikian, jaksa meyakini Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.

Karena itulah Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga mendesak Juliari membayar uang pengganti Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara. Kemudian hak politik Juliari juga akan dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait