Pemerintah Terapkan Aturan Baru Penerbangan Jawa-Bali Saat PPKM Level 4, Boleh Gunakan Antigen
Nasional

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 periode kali ini, ada sejumlah perubahan aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri. Salah satunya terkait perjalanan domestik menggunakan pesawat udara.

WowKeren - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus mendatang. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memperbarui aturan terkait perjalanan domestik pesawat udara.

Adapun perubahan peraturan perjalanan udara saat PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021. Dalam Inmendagri ini, ada penambahan poin pesawat udara.

Kini, perjalanan domestik menggunakan pesawat udara sudah diperbolehkan menggunakan tes antigen dengan hasil negatif COVID-19 H-1. Meski demikian penumpang tersebut harus telah menerima dosis vaksin COVID-19 kedua atau penuh.

Sedangkan untuk penumpang yang baru mendapatkan suntikan dosis pertama vaksin COVID-19, maka masih harus menyertakan hasil tes PCR negatif H-2 perjalanan. Sebelumnya, aturan ini tidak ada dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021.


Kemudian, masyarakat juga diminta untuk selalu dan terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Seperti menggunakan masker, menjauhi kerumunan, dan mencuci tangan.

Seperti yang diketahui, tujuan dari menerakan PPKM Level 4 ini untuk menekan angka penyebaran COVID-19 agar tidak semakin merebak luas. Sejauh ini, PPKM Level 4 dinilai efektif dalam menekan angka kasus COVID-19. Hal ini terlihat dari turunnya BOR atau keterisian tempat tidur di sejumlah rumah sakit di Indonesia, bahkan turun hingga 50 persen.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta masyarakat untuk bersabar dalam menjalani PPKM Level 4 ini. Hal ini dikarenakan ia menilai bahwa PPKM bisa menggerakkan kembali ekonomi nasional, bukan sebaliknya.

Sebagai informasi, PPKM Level 4 telah diperpanjang 3 kali. Bahkan perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali berlangsung hingga 23 Agustus mendatang atau selama dua pekan.

Pada awalnya, PPKM Darurat berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Kemudian pada 21 Juli 2021, PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dan diubah menjadi PPKM Level 4. Lalu kembali diperpanjang pada periode 3 hingga 9 Agustus. Disusul perpanjangan lagi periode saat ini yakni 10-16 Agustus 2021.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru