Sebelumnya KPK mengeluarkan aturan baru terkait pembiayaan perjalanan dinas bagi pegawainya yang dilakukan oleh penyelenggara. Hal ini lantas menjadi sorotan publik dan mendapat kritikan.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:02 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi lagi-lagi menuai sorotan publik. Belum selesai dengan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), kini KPK kembali bikin geger dengan aturan baru.
Adapun aturan baru yang dimaksud adalah mengenai perjalanan dinas pegawainya yang boleh dibiayai penyelenggara. Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Pimpinan KPK (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tertanggal 30 Juli 2021. Aturan ini pun lantas disebut bisa menjadi bibit terjadinya korupsi.
Menanggapi kritikan terkait aturan perjalanan dinas pada Perpim Nomor 6 Tahun 2021 itu, KPK membantahnya. Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan bahwa periode-periode yang lalu, juga dimungkinkan untuk menerima pembayaran perjalanan dinas dari pihak atau institusi lain.
Ali pun merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 dan Perkom Nomor 7 Tahun 2012. "Dari Perkom tahun 2012 tersebut, maka sangat dimungkinkan oleh pihak atau instansi lain dan hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode-periode yang lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran," terang Ali kepada wartawan, Selasa (10/8).
Ali mengatakan bahwa dalam Perkom tersebut Pasal 3 huruf g menjelaskan secara tertulis biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain, maka biaya komponen yang ditanggung itu tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi. Selain itu, dalam Perkom KPK juga memuat materi ketentuan PMK, tepatnya pada Pasal 11.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan dalam PMK Pasal 11, mengatur bahwa perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya dapay ditanggung oleh panitia penyelenggara. Sebelumnya, audit kinerja keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menemukan ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan di KPK.
Maka dari itu, kata Ali, Pimpinan Komisi KPK saat ini menerbitkan aturan baru itu dengan harapan dapat memperkuat dan memperjelas dokumen perjalanan dinas lembaga antirasuah tersebut. Sehingga penggunaan anggaran untuk kepentingan perjalanan dinas bisa lebih efektif. Ia pun mengimbau publik untuk menghentikan polemik terkait aturan itu dan tak lagi beropini.
(wk/tiar)