Status Tersangka Nakes Penyuntik Vaksin Kosong di Pluit Akhirnya Dicabut, Terbukti Tak Bersalah?
Instagram/sehatsurabayaku
Nasional

Perawat EO sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus viral penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. Namun kini kasus dihentikan dan EO sudah tidak lagi menjadi tersangka.

WowKeren - Geger penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara sempat berbuntut panjang. Sebab polisi sampai menetapkan seorang tenaga kesehatan berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun kini status tersangka atas EO sudah dicabut begitu pula kasusnya yang akhirnya dihentikan. Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Lantas apa alasan polisi menghentikan kasus yang menggegerkan media sosial ini? "Ya kan kalau misalkan dari kedua belah pihak sudah sepakat (damai), berarti sudah kita hentikan perkaranya," kata Guruh, Rabu (11/8).

Ditegaskan Guruh, bila kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, maka kasus tidak akan dilanjutkan. "Iya sudah sepakat damai, ya ditutup. Perkara dihentikan. (EO) sudah bukan (tersangka)," tegas Guruh.

Guruh mengungkap, baik korban, terlapor, serta pihak penyelenggara mengambil kesepakatan tersebut pada Selasa (10/8) malam. Dan hasilnya mereka sepakat untuk saling meminta maaf dan menghentikan kasus.


"Ya sudah, kan berarti sudah tidak ada yang dirugikan ya," pungkas Guruh. "Masalahnya sudah selesai berarti."

Sebelumnya, EO sampai menangis ketika dihadirkan di konferensi pers usai dijadikan tersangka dalam kasus viral penyuntikan vaksin kosong. EO mengaku tidak memiliki niat apapun, apalagi karena kejadian kemudian berkembang luas dan meresahkan warga Indonesia.

"Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apapun," tutur EO di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8). "Saya berjanji akan ikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan."

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa EO adalah seorang perawat yang bertugas sebagai relawan vaksinator di Sekolah IPEKA Pluit. Dari hasil pemeriksaan EO pun mengaku telah menyuntikkan vaksin kosong ke warga berinisial BLP, dan itulah yang kemudian menjadikannya tersangka.

"Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," kata Yusri.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru