Pelat Nomor Bakal Diubah Jadi Putih Tulisan Hitam, Mulai Berlaku Kapan?
PxHere
Nasional

Selama ini pelat nomor kendaraan pribadi di Indonesia berwarna hitam dengan tulisan putih. Namun Polri kini telah mengeluarkan keputusan baru, yakni menjadi berwarna putih dengan tulisan hitam.

WowKeren - Selama ini pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia adalah menggunakan dasar hitam dan tulisan putih. Tentu saja ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang dimiliki pribadi.

Namun kepolisian rupanya telah secara resmi mengubah ketentuan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TKNB) tersebut. Tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, Korps Bhayangkara mengatur empat warna dasar pelat nomor di Pasal 45-nya.

Yang pertama adalah pelat dengan warna putih tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Lalu yang kedua adalah pelat nomor kendaraan umum yang berwarna kuning dengan tulisan hitam.

Lalu untuk kendaraan instansi pemerintah, TKNB-nya berwarna merah dengan tulisan putih. Sementara pelat dengan warna hijau dan tulisan hitam adalah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.


Di beleid yang sama juga diatur untuk pelat nomor kendaraan listrik. Merujuk Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang mulai berlaku sejak 8 Januari tahun lalu, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru yang membedakannya dengan TKNB.

Aturan ini otomatis memperbarui regulasi sebelumnya yang mencantumkan lima warna latar untuk pelat nomor. Sebelumnya kendaraan pribadi memakai pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih, sedangkan ada pelat dengan dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing, yang keduanya kini diubah dengan pelat putih menggunakan tulisan hitam.

Lantas kapan regulasi baru ini akan berlaku? Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menerangkan bahwa peraturan baru ini akan berlaku mulai tahun 2020 dan bertahap akan diberlakukan di level nasional.

"Tentu juga harus bertahap, langkah pertama adalah merubah regulasinya. Yang semula kita mengacu ke Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang regident ranmor, sekarang diubah menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021," tutur Taslim kepada CNN Indonesia, Kamis (12/8). "Jika Perkap hanya bersifat juknis bagi anggota regident, maka Perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru