Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito memastikan program vaksinasi gratis untuk WNA juga masih berjalan. Namun ada beberapa kriteria untuk WNA yang berhak menerima vaksin tersebut.
- Elvariza Opita
- Jumat, 13 Agustus 2021 - 12:16 WIB
WowKeren - Pemerintah menyediakan program vaksinasi warga secara gratis. Vaksin yang disediakan di program ini meliputi Sinovac, AstraZeneca, dan yang terbaru Moderna meski baru sebatas diberikan untuk dosis ketiga alias booster tenaga kesehatan.
Namun ternyata program vaksin gratis ini juga bisa diakses oleh warga negara asing (WNA). Namun Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkap kriteria-kriteria khusus untuk WNA yang bisa mengakses layanan ini, yakni harus tinggal di Indonesia, berusia di atas 60 tahun, serta merupakan tenaga pengajar atau kalangan tertentu.
"Program vaksinasi untuk WNA di Indonesia masih berlanjut melalui skema program gratis," ujar Wiku dalam konferensi persnya dengan media internasional, Kamis (12/8). "Terutama bagi WNA yang berusia di atas 60 tahun, tenaga pendidikan, dan WNA tertentu."
Dijelaskan lebih lanjut oleh Wiku, program ini juga menyasar WNA yang baru saja tiba di Indonesia, terutama untuk mereka yang sudah memiliki izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta WNA berusia 12-17 tahun berhak mengakses layanan ini.
"Teknis vaksinasi akan dilakukan setelah mereka menjalankan karantina selama 8 hari dan mendapatkan hasil negatif tes RT-PCR kedua," jelas Wiku. Implementasi dari program ini juga bisa dilakukan melalui kerja sama sesuai dengan regulasi dari negara asal WNA tersebut.
Layanan vaksin gratis untuk WNA, dituturkan Wiku, paralel dengan upaya pemerintah mengakselerasi vaksinasi nasional untuk mengendalikan wabah COVID-19. Apalagi karena kini menunjukkan sertifikat vaksin adalah langkah pengendalian penyebaran virus yang sudah diberlakukan di berbagai wilayah.
"Kami memahami situasi global bahwa tidak semua negara memiliki akses vaksin. Tapi di sisi lain, kami berusaha membatasi mobilitas masyarakat untuk menghindari kasus impor dari negara lain," kata Wiku, dikutip pada Jumat (13/8).
"Upaya ini pun juga dilakukan oleh negara lain untuk mengendalikan adanya kasus impor. Maka dari itu, kami memperketat persyaratan terkait vaksinasi," imbuhnya.
(wk/elva)