PPKM Bikin Salat Jumat Boleh Dibagi 2 Gelombang Tuai Polemik, Dewan Masjid Buka Suara
Wikimedia Commons/Chongkian
Nasional

DMI menjelaskan soal edaran pihaknya yang mengizinkan pelaksanaan salat Jumat dalam dua gelombang. DMI menekankan imbauan tersebut semata demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan demi mengendalikan wabah COVID-19 diikuti dengan beberapa konsekuensi. Termasuk pembatasan aktivitas di rumah ibadah yang berarti juga ibadah salat Jumat.

Dan kekinian Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/Vl/2020 kembali menjadi sorotan. Sebab SE tersebut mengatur soal salat Jumat yang diselenggarakan dalam dua gelombang.

Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni menyatakan bahwa SE yang diteken Jusuf Kalla selaku ketua umum itu masih berlaku. "Iya masih (berlaku), itu kan setahun lalu kok diramaikan sekarang ya," tutur Imam kepada IDN Times pada Jumat (13/8).

Imam tidak mengerti mengapa izin menggelar salat Jumat dalam dua gelombang kembali dipermasalahkan, bahkan setahun setelah surat edaran tersebut dikeluarkan. Menurut Imam, SE tersebut hanya bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona, yakni dengan meminimalisir kerumunan serta menjaga jarak antar jemaah.


Dijelaskan Imam, aturan syariat Islam tidak menjelaskan mengenai boleh atau tidaknya salat Jumat diselenggarakan dalam dua gelombang. Sedangkan dalam fikih memang ada perbedaan pendapat para ulama.

"Fikih berbeda-beda pendapat, kalau umumnya itu tidak boleh. (Dari fikih) bisa nggak masalah," jelas Imam.

Sedangkan menurut DMI, Nabi Muhammad SAW tidak melarang pelaksanaan salat Jumat dalam dua gelombang, meski juga tidak melaksanakannya. "Tidak boleh belum terlaksana di masa Nabi. Tidak bolehnya bukan tidak boleh, dilarang oleh Nabi dalam arti," tuturnya.

Imam menekankan, pelaksanaan salat Jumat dalam dua gelombang bisa diatur oleh warga menyesuaikan dengan kondisi wabah COVID-19. DMI sendiri mengatur beberapa cara untuk menetapkan jemaah di masing-masing kloter, seperti misalnya menggunakan nomor ponsel berakhiran ganjil atau genap.

Mengutip SE-nya, DMI mengatur agar salat Jumat gelombang pertama diselenggarakan pukul 12.00. Sementara untuk gelombang kedua bisa dilaksanakan pukul 13.00. DMI juga mendorong agar pelaksanaan salat Jumat tetap dengan protokol kesehatan ketat seperti menjaga kebersihan teratur dengan disinfektan maupun menjaga jarak minimal 1 meter antar jemaah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru