Kemendag Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin di E-Commerce Demi Lindungi Data Pribadi
Nasional

Kementerian Perdagangan memblokir pelapak juga kata kunci terkait jasa cetak kartu vaksin demi mencegah terjadinya kebcooran data pribadi. Begini penjelasan Kemendag.

WowKeren - Beberapa waktu belakangan praktik mencetak kartu vaksin COVID-19 banyak menjadi sorotan. Sebab sejumlah bahaya mengintai, terutama karena data pribadi rawan bocor ketika kartu dicetak melalui jasa yang kini mudah diakses di e-commerce sekalipun.

Karena itulah, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan penyedia layanan perdagangan elektronik untuk mengawasi serta memblokir jasa pencetakan kartu vaksin secara daring. Pemblokiran dilakukan karena jasa tersebut dikhawatirkan melanggar hak konsumen terkait kerahasiaan data pribadi.

Pemblokiran ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. Setidaknya PKTN Kemendag menemukan 83 tautan pelapak di lokapasar yang menawarkan jasa cetak kartu vaksin dengan harga beragam.

"Kementerian Perdagangan telah dan terus melakukan pengawasan terhadap layanan cetak kartu vaksin yang diperdagangkan di lokapasar," jelas Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, Jumat (13/8). "Menyusul temuan tautan yang merupakan hasil pengawasan, Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link atau merchant, tetapi juga melakukan blokir pada keyword yang mengandung frase ‘sertifikat vaksin’, ‘jasa cetak vaksin’ dan sejenisnya."


Sejauh ini, Kemendag sudah memblokir 137 kata kunci dan 2.453 produk dari jasa cetak kartu vaksin. Namun di luar pemblokiran, Kemendag juga mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi elektronik, apalagi bila yang diperjualbelikan terkait dengan data pribadi seperti kartu vaksin.

Menurut Veri, pelaku usaha tidak menyampaikan risiko pembukaan data pribadi di balik usaha jasa pencetakan kartu vaksin. Hal ini sudah melanggar Pasal 10 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang mengatur apabila pelaku usaha tidak memberi deskripsi yang benar terkait barang atau jasa yang ditawarkan.

"Pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia ataupun manipulasi data," tutur Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto, dikutip pada Sabtu (14/8). "Yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri."

Sebelumnya sejumlah pakar pun mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan platform digital seperti aplikasi PeduliLindungi alih-alih mencetak kartu vaksin secara fisik. Di sisi lain, wajib vaksin diberlakukan sebagai syarat melakukan berbagai kegiatan, seperti mengunjungi mal.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait