Kementerian Kesehatan akhirnya menetapkan standar baru harga tes PCR, yakni maksimal Rp495 ribu di Jawa-Bali dan Rp525 ribu di wilayah lain. Harga baru akan berlaku mulai Selasa (17/8).
- Elvariza Opita
- Senin, 16 Agustus 2021 - 19:49 WIB
WowKeren - Pada Minggu (15/8) kemarin, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi lagi harga batas atas tes COVID-19 yang mencapai Rp900 ribu. Jokowi memberi rentang harga Rp450.000-550.000 untuk sekali tes.
Instruksi Jokowi itu pun akhirnya ditindaklanjuti Kemenkes lewat pengumuman terbarunya pada Senin (16/8). Kemenkes menetapkan, harga tes PCR di Jawa dan Bali maksimal Rp495 ribu, sedangkan di luar kedua wilayah Rp525 ribu.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Jawa-Bali," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof Abdul Kadir. "Serta sebesar Rp525 ribu di luar Jawa-Bali."
Menariknya, perubahan harga yang mencapai hampir setengahnya ini akan berlaku mulai Selasa (17/8) besok, yang juga menjadi HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia. "Berlaku besok, per tanggal 17 Agustus besok sudah ada surat edarannya," beber Kadir.
Kemenkes pun memberikan wewenang kepada Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota masing-masing untuk mengawasi praktik di lapangan. "Kewenangan memberikan sanksi diberikan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota," imbuhnya.
Tentu menjadi pertanyaan, komponen apa yang akhirnya dipangkas demi bisa mengurangi harga dengan cukup signifikan seperti ini. Kadir pun menerangkan bahwa harga berbagai komponen pemeriksaan dengan RT-PCR sudah kembali dievaluasi, termasuk alat pelindung diri (APD) yang harganya melambung di awal pandemi, yang kini sudah berubah.
"Pada tahap awal, bukan cuma reagen tapi juga barang medis habis pakai masih tinggi di awal pandemi," terang Kadir. "Seperti harga masker, di awal pandemi kan mahal sekali. Hazmat dan sarung tangan juga."
Dengan harga yang kala itu masih melambung, pemerintah pun menetapkan batas atas tes PCR sampai Rp900 ribu. Sedangkan kini komponen-komponen yang memberatkan sudah bisa ditekan biayanya sehingga harga tes pun bisa ikut dikurangi.
"Penurunan harga tes PCR ini karena adanya penurunan reagen dan barang habis pakai. Setelah kita mengevaluasi, berdasarkan penurunan harga (reagen dan barang medis habis pakai lainnya) kita lakukan perhitungan unit cost, maka didapatkan harga paling tinggi Rp495 ribu," ujarnya.
Sedangkan perbedaan harga di Jawa-Bali dan wilayah lain karena masalah transportasi. "Jawa-Bali merupakan pusat perdagangan yang tidak membutuhkan biaya transportasi yang besar. Di Papua atau Kalimantan, itu lebih besar," pungkasnya.
(wk/elva)