DKI Jakarta Sediakan Vaksin Moderna Bagi Masyarakat Umum, Ini Syaratnya
pexels.com/Nataliya Vaitkevich/Ilustrasi
Nasional

Vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu upaya dalam menangani pandemi COVID-19 yang dinilai efektif. Saat ini pemerintah tengah melakukan percepatan vaksinasi dan didukung oleh pihak terkait.

WowKeren - Pemerintah sampai sekarang masih terus menggencarkan pelaksanaan percepatan vaksinasi COVID-19 guna bisa mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Adapun berbagai jenis vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat, salah satunya Moderna.

Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa Moderna diprioritaskan untuk suntikkan booster atau dosis ketiga bagi para tenaga kesehatan (nakes). Akan tetapi, baru-baru ini Pemerintah DKI Jakarta menyediakan vaksin Moderna bagi masyarakat umum.

Meski demikian, tidak sembarang masyarakat umum bisa mendapatkan suntikkan vaksin Moderna. Ada sejumlah syarat bagi warga Ibu Kota yang hendak disuntik vaksin COVID-19 itu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Widyastuti Nomor 8561/-1/772.1.


Adapun surat tersebut ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai, Kepala Puskesmas Kecamatan, dan Direktur Rumah Sakit. Hal ini sebagai bentuk mendukung percepatan vaksinasi COVID-19 pemerintah.

Berikut syarat pemberian vaksin COVID-19 Moderna kepada masyarakat umum:

  1. Hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum yang belum menerima dosis vaksin COVID-19 satu dan dua
  2. Diberikan kepada masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin AstraZeneca dan Sinovac, disertai dengan surat keterangan dokter
  3. Hanya diberikan kepada warga domisili atau KTP DKI Jakarta
  4. Diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari
  5. Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN berlaku

Kemudian, Widyastuti juga menerangkan bahwa penyuntikkan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat pada 3 Oktober 2021. Dengan begitu, diharapkan penyuntikkan dosis 2 bisa selesai pada akhir Oktober 2021.

Widyastuti menjelaskan bahwa ada 35 fasilitas kesehatan yang menyediakan vaksin dari COVAX Facility asal Amerika Serikat (AS) itu di lima kota Jakarta. Adapun rinciannya yakni 7 di Jakarta Pusat, 5 di Jakarta Utara, 6 Jakarta Barat, 10 Jakarta Selatan, dam 7 Jakarta Timur.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait