Kabar Gembira! Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap II Siap Menyusul
Pixabay/Mohamad Trilaksono
Nasional

Dari 1.000.200 data yang diserahkan BPJS Ketengakerjaan ke Kemanker di tahap I, ada 947.669 pekerja yang telah menerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta.

WowKeren - Pemerintah diketahui telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta tahap I untuk pegawai yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kini pencairan BSU tahap II pun akan segera menyusul.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini telah menyerahkan data calon penerima BSU tahap II pada Senin (16/8) lalu. Jika di tahap I BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 1.000.200 data calon penerima BSU, maka di tahap II ini jumlahnya bertambah menjadi 1,25 juta.

Dengan begitu, BPJS Ketengakerjaan hingga kini telah menyerahkan 2,25 juta data calon penerima BSU dari total target 8,7 juta penerima. Adapun data tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU," tutur Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8).


Anggoro mengungkapkan dari 1.000.200 data yang diserahkan di tahap I, ada 947.669 pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta. Sedangkan 42.153 pekerja dinyatakan tak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, dan 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," paparnya.

Sebagai informasi, BSU Rp 1 juta akan disalurkan langsung ke penerima melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Adapun calon penerima yang masih belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif.

Oleh sebab itu, perusahaan dan tenaga kerja diminta untuk segera menyerahkan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. HRD perusahaan dapat menyampaikan kelengkapan data tersebut melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.i d). Selain itu, mereka juga dapat berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait