Sebelumnya, Kemenkes telah mengumumkan bahwa harga tes PCR diturunkan sesuai mandat dari Presiden Jokowi. Seperti yang diketahui, banyak masyarakat yang mengeluhkan mahalnya biaya tes PCR.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Rabu, 18 Agustus 2021 - 14:32 WIB
WowKeren - Belakangan ini, banyak masyarakat yang mengeluhkan mengenai harga tes COVID-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Masyarakat menilai biaya tes COVID-19 itu relatif mahal.
Menanggapi keluhan masyarakat itu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan mandat untuk menurunkan harga tes di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menindaklanjuti mandat Jokowi ini dan menurunkan biaya tes menjadi maksimal Rp495 ribu di Jawa dan Bali, sedangkan di luar kedua wilayah Rp525 ribu.
Terbaru, pihak Kemenkes menyatakan bahwa harga tes PCR saat ini merupakan termurah kedua di Asia Tenggara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati. "Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga tes PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam," terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8).
Widyawati lantas memaparkan secara detail rincian harga tes PCR di 5 negara ASEAN. Adapun negara itu adalah Thailand, yang berkisar di harga Rp1,3 juta hingga Rp2,8 juta. Kemudian, Singapura sekitar Rp1,6 juta.
Selanjutnya, harga tes PCR di Singapura yakni Rp437 ribu hingga Rp1,5 juta. Lalu, Malaysia yang berkisar Rp510 ribu, dan Vietnam yakni Rp460 ribu.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan bahwa penurunan harga tes PCR itu dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR. Adapun komponennya adalah jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan lainnya.
Sebagai informasi, terkait penurunan biaya PCR itu telah tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/l/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Selanjutnya, Abdul menerangkan bahwa dalam SE tersebut, batas tarif tertinggi tidak berlaku bagi kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit. Adapun rumah sakit dimaksud adalah yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
(wk/tiar)