Syarat dan cara Mengajukan Bantuan UKT 2021 Untuk Mahasiswa Terdampak Pandemi
Unsplash/Dom Fou
Nasional

Bantuan UKT 2021 ini akan mulai dicairkan pada September 2021 mendatang. Bantuan yang diberikan akan sesuai dengan besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

WowKeren - Kementerian Pendudukan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa yang terdampak pandemi COVID-19. Mendikbudristek Nadiem Makarim memaparkan bahwa bantuan UKT ini akan menyasar mahasiswa aktif yang bukan merupakan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi dan kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT.

Bantuan UKT 2021 ini akan mulai dicairkan pada September 2021 mendatang. Bantuan yang diberikan akan sesuai dengan besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Apabila UKT mahasiswa lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing.

Berikut persyaratan untuk menerima bantuan UKT 2021:


  1. Bantuan UKT hanya untuk mahasiswa yang masih aktif kuliah
  2. Mahasiswa penerima bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah
  3. Mahasiswa penerima bantuan UKT bukanlah penerima bantuan beasiswa Bidikmisi atau beasiswa bantuan lain dari pemerintah
  4. Mahasiswa penerima sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 202l

Berikut cara untuk mendapatkan bantuan UKT bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat:

  1. Mahasiswa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi masing-masing
  2. Pimpinan tertinggi perguuruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek
  3. Bantuan UKT akan disalurkan langsung oleh Kemendikbudristek ke perguruan tinggi bagi mahasiswa yang berhak menerima.

Nantinya, Kemendikbudristek akan mengawasi penyaluran bantuan UKT tersebut. Perguruan tinggi yang tak memenuhi kewajiban bantuan UKT akan diberi sanksi dari Kemendikbudristek.

Sanksi akan diberikan apabila ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT namun tidak mendapatkan haknya. Apabila ditemukan ada perguruan tinggi yang tak mengajukan bantuan UKT meski ada mahasiswa yang membutuhkannya, maka akan diberi sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru