80 WNI Turut Tinggalkan Indonesia ke Australia, Kemenkumham Ungkap Alasannya
Unsplash/Joyce Romero
Nasional

Dalam penerbangan menuju Australia tersebut terdapat 80 WNI, 97 WN Australia, dua WN Britania Raya, satu warga Jerman, satu warga Irlandia, tiga warga Suriah, satu warga Selandia Baru, dan satu WN Turki.

WowKeren - Puluhan warga negara Australia meninggalkan Indonesia menuju negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selain itu, ada 80 warga negara Indonesia (WNI) yang tercatat turut meninggalkan Indonesia menuju Australia dalam penerbangan tersebut.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lantas memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, tidak semuanya difasilitasi oleh pemerintah Australia.

"Ini pemulangan biasa, enggak semuanya difasilitasi pemerintah Australia. Memang pemerintah ikut campur tangan karena ada WN Australia, sehingga pemerintah Australia juga ikut memberikan fasilitas mungkin hanya izin penerbangannya, sehingga ada WNI yang berangkat," papar Jamaruli dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa WNI yang turut meninggalkan Indonesia umumnya adalah mereka yang sudah lama tinggal di Australia, atau telah memiliki izin tinggal tetap atau permanen di negara tersebut. Oleh sebab itu, mereka ikut dalam penerbangan menuju Australia.


Tak hanya itu, ada pula WNI yang telah menikah atau berkeluarga dengan warga negara asal Australia. Sehingga mereka harus kembali ke Australia.

"Ini bukan pemulangan, ini merupakan niat mereka mau pulang karena tidak ada pesawat, tapi dengan fasilitas (penerbangan komersial) dari pihak swasta dan mereka membayar tiket seperti penumpang biasa. Dan kalau ini evakuasi tentu difasilitasi secara keseluruhan, termasuk tiket," ujarnya.

Dalam penerbangan tersebut terdapat 80 WNI, 97 WN Australia, dua WN Britania Raya, satu warga Jerman, satu warga Irlandia, tiga warga Suriah, satu warga Selandia Baru, dan satu WN Turki. Para WNA tersebut diizinkan masuk wilaya Australia usai mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Jamaruli mengungkapkan bahwa sebagai besar WNA yang pulang tersebut telah tinggal di Bali cukup lama. Rata-rata bahkan melebihi satu tahun.

"Kalau sebelumnya pemulangan dari Bali tidak ada karena tidak ada penerbangan internasional, kalau mereka mau pulang pasti lewat Jakarta dan pastinya tidak melapor ke imigrasi Bali dan melapor kemana mereka berangkat," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait