Berkas Gugatan TWK 75 Pegawai KPK Lengkap, KIP Bakal Gelar Sidang Perdana
Instagram/official.kpk
Nasional

Berkas gugatan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akhirnya dinyatakan sudah lengkap. Selanjutnya, para pegawai harus bersiap dalam menghadapi persidangan nanti.

WowKeren - 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya telah melayangkan gugatan. Gugatan ini dilayangkan sebab dianggap ada yang janggal dalam proses pelaksanaannya.

Selama proses mengajukan gugatan terhadap KPK itu, banyak dokumen dan berkas yang harus dilengkapi oleh 75 pegawai tersebut. Saat ini, berkas gugatan diketahui telah lengkap.

Komisi Informasi Pusat (KIP) menyampaikan bahwa berkas gugatan dari 75 pegawai tidak lulus TWK KPK, dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP, Arif Adi Kuswardono mengatakan dengan kelengkapan berkas tersebut, pihaknya dalam waktu dekat bakal menggelar sidang perdana.

"Jadi itu dinyatakan lengkap, otomatis sudah diberikan nomor register," terang Arif kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/8). "Nah, setelah nomor register berarti nanti dalam proses persiapan untuk persidangan."


Lebih lanjut, Aris menerangkan bahwa dengan dinyatakannya berkas telah lengkap, maka pihaknya memiliki waktu paling lama 100 hari untuk menyelesaikan sengketa mengenai hasil TWK KPK. Selanjutnya, KIP akan memanggil sejumlah pihak, baik dari pemohon maupun termohon selama proses persidangan.

Arif menyatakan pada dasarnya, mekanisme persidangan di KIP tidak jauh berbeda dengan sidang pada umumnya. Kemungkinan besar, pihaknya akan lebih banyak memeriksa berkas yang menggambarkan sengketa dalam kasus TWK KPK. Termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan hak atas layanan informasi bersifat publik.

"Memang kan persidangan sengketa informasi ini, persidangan administrasi," papar Arif. "Ya, nanti kita akan berkisar pada pemeriksaan berkas, yang merefleksikan, menggambarkan, kewajiban pelayanan informasi dari badan publik."

Sebagai informasi, gugatan 75 pegawai KPK itu sebelumnya dilayangkan oleh 11 orang perwakilan sejak 9 Agustus lalu. Adapun mereka masing-masing meminta dan mengajukan permohonan atas untuk bisa memperoleh informasi data pribadi mengenai hasil TWK.

Informasi yang diajukan di antaranya adalah dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor. Kemudian berita acara penentuan lulus atau tidak, serta hasil asesmen masing-masing pegawai.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait