Saiful Jamil Disebut Bakal Bebas 2 September, Kalapas Cipinang: Informasi Sementara
Instagram/saifuljamil_real
Selebriti

Kabar gembira datang dari Saiful Jamil yang disebut bakal bebas dari penjara pada tanggal 2 September mendatang. Kalapas tempat Saiful ditahan pun buka suara mengenai kabar tersebut.

WowKeren - Saiful Jamil kerap dikabarkan bakal bebas di tahun 2021 ini. Sayangnya sejak beberapa bulan lalu kuasa hukum Saiful Jamil mempertanyakan nasib sang klien yang pengajuan PK-nya digantung oleh pengadilan. Tapi baru-baru ini kabar gembira datang dari Saiful Jamil.

Mantan suami Dewi Persik itu kabarnya bakal segera bebas pada Kamis (2/9) mendatang. Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan pun membenarkan kabar mengenai kebebasan Saipul Jamil tersebut.

Meski begitu, Tony menegaskan bahwa kabar tersebut masih merupakan informasi sementara. "Iya untuk informasi sementara seperti itu (2 September bebas)," ucap Tony dihubungi awak media pada Minggu (22/8) kemarin.

Kebebasan Saipul Jamil dari Lapas Cipinang rupanya masih dalam proses. Karena itu, pihal lapas Cipinang masih harus melakukan pemeriksaan lagi untuk memastikan informasi tersebut. Meski begitu, dari data yang diterima, Saiful Jamil diketahui bakal bebas tanggal 2 September mendatang.

"Tapi nanti kami harus periksa sekali lagi, pastikan lagi bebasnya. Itu data kami sementara 2 September (Saipul Jamil) bebas. Ini kita mau pastikan lagi, kita hitung lagi," jelas Tony.


Jadwal sementara Saipul bebas tanggal 2 September diakuinya sesuai dengan perhitungan selama Saipul menjalani hukuman penjara lima tahun dikurangi masa potongan tahanan dan remisi tahanan sampai 2020. Namun, jadwal itu bisa saja berubah tergantung putusan MK.

"Biasanya keputusannya masuk seminggu sebelum bebas, baru nanti bisa dipastikan tanggal bebasnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bang Ipul, sapaan akrabnya, dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya. Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru