Polisi Sebut Sekda Sumbar Akui 'Surat Sumbangan Gubernur', KPK Belum Terima Laporan Perkara
kpk.go.id
Nasional

Kasus perkara 'Surat Sumbangan Gubernur Sumbar' saat ini tengah diperiksa dan didalami pihak kepolisian. Sebelumnya, KPK juga menyoroti kasus tersebut dan menyebut ada unsur tindak korupsi.

WowKeren - Kabar mengenai surat permintaan sumbangan berteken Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi saat ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri Matondang diperiksa pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Saat diperiksa, Hansastri menyebut bahwa surat permintaan sumbangan itu dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar. "Iya, kemarin Sekda sudah datang untuk dimintai keterangan. Dia mengakui surat itu berasal dari Bappeda," terang Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Selain Sekda Sumber, Rico menerangkan bahwa kepolisian juga memeriksa orang dekat Mahyeldi yakni Eri Santoso. Sama halnya dengan Hansastri, Eri juga diperiksa mengenai surat permintaan sumbangan tersebut.

Rico menuturkan Hansastri dan Eri diperiksa pada Minggu (22/8) lalu, di Satreskrim Polresta Padang. Dalam kasus ini, sudah ada sekitar 9 orang uang diperiksa.


Saat diperiksa, kata Rico, Eri mengaku tidak mengetahui perihal tanda tangan Mahyeldi yang tercantum pada surat permintaan sumbangan tersebut. "ES mengaku sebagai orang yang mengenalkan lima pelaku, yang sebelumnya kita amankan itu, kepada Gubernur," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rico menerangkan terbongkarnya kasus "surat sumbangan Gubernur Sumbar" ini bermula saat polisi mengamankan lima orang yakni D (46), DS (51), DM (36), serta MR (50) dan A (36). Menurutnya, kelima orang pelaku tersebut bukan warga Sumbar.

Sementara itu, terkait dengan kasus surat permintaan sumbangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut termasuk tindak korupsi yakni gratifikasi. "Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tutur Maryati selaku Plt Juru Bicara (Jubir) KPK bidang Pencegahan dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).

Meski demikian, pihak KPK menyebut belum menerima laporan perkara surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar. "Belum ada laporan yang dimaksud," tutur Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada Tempo, Selasa (24/8).

Sebelumnya, Maryati juga telah menegaskan dan memperingatkan Mahyeldi untuk tidak meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan tersebut. Hal itu karena bertentangan dengan tugas dan kewajiban Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru