Nama Gubernur Sumbar Terseret Dalam Permintaan Sumbangan, KPK Sebut Termasuk Tindakan Korupsi
Instagram/mahyeldisp
Nasional

Usai meminta maaf lantaran membeli mobil dinas baru senilai Rp2 miliar di tengah pandemi COVID-19, kini Gubernur Sumbar kembali menjadi sorotan publik. Beredar surat permintaan sumbangan yang diduga berteken miliknya.

WowKeren - Belakangan ini, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menjadi sorotan lantaran membeli mobil dinas baru senilai Rp2 miliar di tengah pandemi COVID-19. Usai dengan masalah tersebut, kini muncul kabar adanya surat permintaan sumbangan bertandatangan miliknya.

Mengetahui beredarnya surat sumbangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa upaya Mahyeldi itu termasuk dalam tindakan rasuah yakni gratifikasi. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati.

"Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tutur Maryati dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).

Maryati menekankan agar Mahyeldi tidak tidak meminta, memberi, atau menerima sumbangan selama menjabat menjadi Gubernur Sumbar. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut berlawanan dengan kewajiban maupun tugas Mahyeldi sebagai gubernur.

Lebih lanjut, Maryati menerangkan bahwa tindakan tersebut dilarang karena dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan. "Bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," jelas Maryati.


Di sisi lain, Maryati mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberi peringatan kepada Mahyeldi terkait dengan penerimaan gratifikasi. Adapun hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edarannya tentang Pengendalian Gratifikasi yang diberikan sejak lama.

Maryati menegaskan bahwa KPK meminta agar upaya yang berkaitan dengan sumbangan tersebut, dihentikan Mahyeldi. Apabila terus dilakukan, KPK akan menindak Mahyeldi.

"Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Maryati. "Ancaman pidananya yaitu empat sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 miliar."

Sementara itu, mengenai terbongkarnya surat permintaan sumbangan bertandatangan dari Gubernur Sumbar itu berawal saat polisi berhasil menangkap lima orang pelaku. Para peminta sumbangan tersebut mengaku telah memperoleh dana sekitar Rp 170 juta.

Selain itu, kelima orang pelaku itu juga mengaku telah mendapat persetujuan dari Bappeda dan Gubernur Sumbar. Mendengar pengakuan itu, polisi akan mengecek kebenaran hal tersebut.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait