Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Perpres baru bagi kementerian dan kabinet. Adapun mengenai Perpres yang dimaksud itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam keterangan pers.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:14 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang rencana Peraturan Menteri (Permen) yang harus terlebih dahulu disetujui oleh presiden. Hal ini bertujuan agar permen sesuai dengan arahan dari presiden.
Adapun Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Artinya bahwa dalam Perpres itu, merujuk pada petunjuk atau arahan presiden, baik yang diberikan secara lisan maupun tertulis, serta pemberian keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas.
Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet (Seskab) mengatakan bahwa pemberlakuan Perpres tersebut tidak akan memperpanjang birokrasi. Bahkan ia menyebut akan membantu menyelesaikan masalah yang tiba-tiba muncul.
"Perpres ini tidak dalam rangka untuk memperpanjang birokrasi, sama sekali tidak ada niatan itu," tutur Pramono dalam keterangan pers, Kamis (26/8). "Bahkan, saya secara khusus meminta kepada para deputi substansi yang ada di Sekretariat Kabinet untuk membantu mempercepat kalau ada persoalan-persoalan yang timbul di lapangan."
Lebih lanjut, Pramono menerangkan bahwa arahan dan keputusan dalam sidang kabinet dan rapat terbatas yang tertuang dalam risalah sidang/rapat harus menjadi acuan dalam menyusun Permen dan Perka. Meski demikian, ia mengakui bahwa aturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan pada periode pertama kabinet Jokowi.
"Seperti kita ketahui bersama pada periode pertama, seringkali apa yang menjadi arahan, keputusan, kebijakan, putusan dalam rapat terbatas, ternyata diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga," jelas Pramono. "Sehingga, terjadi hal-hal yang kemudian oleh Bapak Presiden dianggap bahwa perlu untuk dilakukan penertiban."
Keberadaan Perpres 68/2021, kata Pramono, tidak hanya untuk ketertiban administratif pembuatan Permen dan Perka, tetapi juga memastikan bahwa arahan dan keputusan presiden dalam sidang kabinet/rapat terbatas, diimplementasikan dengan benar dalam Permen dan Perka tersebut. Maka dari itu, ia berpesan agar kementerian/lembaga bisa memahami dan melaksanakan mekanisme pemberian persetujuan presiden tersebut.
"Saya berpesan kepada deputi di internal Sekretariat Kabinet untuk selalu mempercepat apa yang menjadi kebutuhan dalam membuat peraturan menteri ataupun peraturan kepala lembaga ini," tandas Pramono. "Tetapi, tentunya prosedur harus dilewati dengan baik dan proper dan benar."
(wk/tiar)