Anies Baswedan Digugat Warga DKI Jakarta Sebesar Rp1 Miliar Atas Penanganan Banjir
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Pemprov DKI Jakarta diminta untuk segera bisa menangani permasalahan yang ada di Ibu Kota, salah satunya banjir. Seperti yang diketahui, banjir hingga saat ini masih melanda DKI.

WowKeren - Bencana banjir hingga saat ini diketahui masih sering melanda Ibu Kota. Hal ini membuat warga DKI Jakarta meminta pemerintah untuk bisa segera menangani permasalahan tersebut.

Mengenai penanganan banjir oleh Pemprov DKI Jakarta, sebanyak tujuh warga Ibu Kota diketahui menggugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Adapun gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melanggar hukum dalam penanganan banjir.

"Penggugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp1.081.950.000 dan membayar biaya perkara," terang Sugeng Teguh Santoso selaku Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8).

Adapun ketujuh penggugat tersebut diketahui identitasnya adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengaku sebagai korban banjir pada awal tahun 2021.

Selain menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar, ketujuh penggugat itu juga meminta tiga hal kepada Anies. Ketiga permintaan itu adalah membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air. Terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, dan Pasar Jumat.


Kemudian, kawasan geografis cekungan air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris. Kedua, memulihkan kapasitas saluran aliran di Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur.

Selain itu, kata Sugeng, perlu juga adanya penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran. "Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sugeng menuturkan bahwa ketujuh warga tersebut telah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Anies pada 5 Maret lalu. Tetapi, tanggapan dari Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak memuaskan.

Maka dari itu, ketujuh warga DKI Jakarta itu mengirimkan surat banding administratif Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku atasan Gubernur. Surat ini pun mendapat balasan Sekretariat Jenderal Kemendagri yang menyebut bahwa hal yang dimohonkan warga DKI itu tengah diproses bersama pemerintah daerah kementerian/lembaga terkait.

Akan tetapi, menurut Sugeng balasan dari Kemendagri itu pun juga dinilai tak memuaskan oleh warga DKI tersebut. Sehingga mengajukan gugatan ke PTUN menjadi langkah berikutnya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru