Animo masyarakat untuk melaksanakan vaksin COVID-19 saat ini sudah lebih tinggi dibanding sebelumnya. Bagi masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi juga bisa mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Sabtu, 28 Agustus 2021 - 13:01 WIB
WowKeren - Pemerintah saat ini tengah melaksanakan percepatan vaksinasi COVID-19. Seperti yang diketahui, vaksinasi menjadi salah satu strategi pemerintah yang dinilai efektif dalam melawan pandemi.
Bagi masyarakat yang telah melaksanakan vaksin juga mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19. Belakangan ini, ramai muncul isu bahwa sertifikat vaksin COVID-19 dijadikan syarat untuk mengakses layanan publik.
Mengenai isu tersebut, Ombudsman RI memberi tanggapannya. Indraza Marzuki Rais selaku anggota Ombudsman RI mengatakan bahwa wacana tersebut yang muncul di sejumlah daerah dinilai bisa dilaksanakan apabila vaksinasi COVID-19 sudah merata hingga mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Indraza lantas menyinggung Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan sanksi administrasi bagi yang menolak vaksinasi. Adapun sanksi yang tercantum di pasal 13A di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos).
Maka dari itu, Indraza mengimbau agar wacana tersebut tidak terlebih dahulu diterapkan. "Namun hal ini kami harap jangan dulu diterapkan karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin COVID-19," terang Indraza dalam keterangan pers, Jumat (27/8).
Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga 27 Agustus 2021 jumlah penerima vaksin COVID-19 dosis pertama sebanyak 60,43 juta jiwa atau 29,02 persen dari total target. Sedangkan untuk masyarakat yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis 2 sebanyak 34,12 juta jiwa atau 16,38 persen.
Lebih lanjut, Indraza mengatakan bahwa saat ini jumlah masyarakat yang enggan atau menolak divaksin COVID-19 telah menurun. Menurutnya, animo masyarakat untuk melaksanakan vaksin saat ini sudah cukup tinggi dibanding sebelumnya. Akan tetapi, animo masyarakat yang tinggi ini tidak dibarengi dengan fasilitas dan jumlah stok vaksin yang memadahi.
"Kami menemukan fakta bahwa stok dan distribusi vaksin masih terkendala, baik sarana angkut, daya jangkau, tenaga vaksinator, dan sentra vaksinasi yang menjadi padat dan menimbulkan kerumunan," tandas Indraza. "Selain itu, kondisi kesehatan juga bisa menjadi penyebab orang belum dapat mengakses vaksin."
(wk/tiar)