Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) menyediakan total dana bantuan operasional sebesar Rp 6,9 miliar untuk masjid dan musala.
- Bertilia Puteri
- Senin, 30 Agustus 2021 - 13:17 WIB
WowKeren - Masjid dan musala yang berada di wilayah terdampak pandemi COVID-19 bisa mendapatkan bantuan dana dari Kementerian Agama. Besaran bantuan yang akan diberikan mencapai Rp 20 juta untuk tiap masjid, dan Rp 10 juta untuk tiap musala.
Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) menyediakan total dana bantuan operasional sebesar Rp 6,9 miliar. Sebanyak Rp 6,2 miliar merupakan bantuan untuk masjid sedangkan Rp 700 juta sisanya untuk musala.
Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim, bantuan tersebut dapat digunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan protokol kesehatan dan penanganan COVID-19. Termasuk untuk membayar listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring.
"Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan COVID-19 yang lainnya," papar Agus.
Bantuan yang disalurkan tersebut diharapkan bisa menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musalah untuk melayani umat dengan optimal di masa pandemi. Mengingat pandemi COVID-19 membuat adanya pembatasan kegiatan peribadahan dan kewajiban untuk menerapkan prokes yang membebani operasional pengurus masjid/musala.
Berikut sejumlah persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan bantuan masjid/musala:
- Masjid/musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
- Harus memiliki rekening bank atas nama masjid/musala
- Masjid/musala terdampak atau berada di wilayah yang terpapar COVID-19
Dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Pemohon dapat mengunggah dokumen tersebut ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan paling lambat 12 September 2021.
"Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam," ujar Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur.
(wk/Bert)