MAKI menghormati putusan Dewan Pengawas KPK yang memberikan sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan untuk Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
- Bertilia Puteri
- Senin, 30 Agustus 2021 - 13:38 WIB
WowKeren - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa Lili terbukti menyalahgunakan jabatan serta berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang terlibat dalam kasus rasuah.
Putusan Dewas KPK ini lantas membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili untuk mengundurkan diri. Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI menyebutkan pihaknya menghormati putusan Dewas KPK yang memberikan sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan untuk Lili.
"Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK," ujar Boyamin kepada awak media pada Senin (30/8). "MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI."
MAKI menilai pengunduran diri Lili diperlukan untuk menjaga kehormatan KPK. Apabila Lili tak mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK, maka organisasi anti-rasuah tersebut dinilai akan selalu tersandera cacat/noda akibat perbuatannya. Hal tersebut dinilai akan membuat KPK kesulitan melakukan pemberantasan korupsi.
"Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," kata Lili.
Sebelumnya, Lili sendiri telah memberikan tanggapan atas putusan Dewas KPK tersebut. Lili mengaku menerima putusan tersebut dan tidak memiliki upaya lain.
"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," tegas Lili yang dijumpai setelah menjalani sidang.
Sebagai informasi, Novel Baswedan, mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko dan penyidik Rizka Anungnata melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Lili ke Dewas pada 8 Juni 2021 lalu. Sujanarko menilai dugaan tersebut dapat membuat KPK kehilangan kepercayaan publik.
(wk/Bert)