Gaji Pimpinan KPK Lili Pintauli 'Cuma' Dipotong Rp 1,8 Juta, Tunjangan Rp 80 Juta Jadi Sorotan
Twitter/LiliPintauli_S
Nasional

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Lili Pintauli hanya dihukum potong gaji pokok Rp 1,85 juta per bulan dari total pendapatan yang mencapai lebih dari Rp 80 juta per bulan.

WowKeren - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas. Sebagai hukuman, Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah lantas menyoroti sanksi Lili tersebut. Ia menyatakan Lili hanya dihukum potong gaji pokok Rp 1,85 juta per bulan dari total pendapatan yang mencapai lebih dari Rp 80 juta per bulan.

"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi; 2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," cuit Febri. "Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan."

Febri Soroti Sanksi Lili

Twitter/@febridiansyah


Lantas, berapa banyak sebenarnya pendapatan Lili setelah dipotong sanksi ini? Diketahui, aturan terkait gaji pimpinan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.

Dengan demikian, 40 persen yang akan dipotong dari gaji pokok Lili mencapai Rp 1.848.000. Jika dikali selama 12 bulan, maka total gaji pokok Lili yang terkena potongan mencapai Rp 22.176.000.

Namun berdasarkan aturan tersebut, Wakil Ketua KPK tak hanya mendapatkan gaji pokok saja. Mereka juga menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan jabatan sebesar Rp 20.475.000 dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.134.000.

Lalu ada pula tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 34.900.000, tunjangan transportasi sebesar Rp 27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua sebesar Rp 6.807.250. Total tunjangan Wakil Ketua KPK ini mencapai Rp 107 juta.

Meski demikian, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa tidak diterima dalam bentuk uang, melainkan langsung dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Tunjangan hari tua juga merupakan hak pensiun, sehingga total tunjangan yang diterima Wakil Ketua KPK dalam bentuk uang mencapai Rp 84.839.000. Apabila ditambah dengan gaji pokok Lili yang telah dipotong, maka nilainya mencapai Rp 87.611.000.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru