Kasus perkara TWK KPK yang berujung penonaktifan pegawai tak lolos tes alih status menjadi ASN hingga saat ini belum juga berakhir. Terbaru MK mengumumkan hasil putusannya mengenai permohonan TWK KPK.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 31 Agustus 2021 - 20:30 WIB
WowKeren - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini tampaknya masih terus bergulir. Sebelumnya, KPK Watch mengajukan permohonan kepada MK untuk melakukan uji materi terkait TWK tersebut.
Akan tetapi, MK menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK terkait TWK. KPK Watch sendiri diketahui memohon kepada MK menyatakan bahwa TWK terhadap pegawai KPK inkonstitusional dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK menarik kembali pegawai yang telah dinonaktifkan.
Adapun alasan pegawai KPK dinonaktifkan adalah karena tidak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," terang Anwar Usman selaku Ketua Majelis MK dalam membacakan putusan secara virtual, Selasa (31/8).
Dengan penolakan dari MK tersebut, maka pihaknya memutuskan TWK pegawai KPK konstitusional. Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat atau conditionally unconstitutional.
Sementara itu, hakim menyatakan bahwa Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apapun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.
"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakuan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," jelas hakim.
Menanggapi putusan MK tersebut, Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi KPK non aktif Hotman Tambunan menyatakan bahwa pihaknya menghargainya. "Keputusan MK itu sah dan kita hargai, walau bukan kami sebagai pemohonnya," terang Hotman kepada Kompas.com, Selasa (31/8).
Menurut Hotman, keputusan tersebut untuk memperjelas pasal dalam Undang-Undang yang diajukan mengenai TWK KPK. "Putusan ini kan memperjelas norma kata 'dapat' dalam Pasal 69B dan 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," imbuhnya.
Hotman menerangkan bahwa saat ini pihaknya fokus terhadap permasalahan pegawai KPK yang tidak lolos TEK adalah adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan. Misalnya maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI dan 11 pelanggaran hasil penyelidikan Komnas HAM.
(wk/tiar)