4 Hakim MK Ini Beda Pandangan dan Nilai Seluruh Pegawai KPK Berhak Jadi ASN
Nasional

Meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan TWK pegawai KPK konstitusional, putusan tersebut rupanya diwarnai dengan perbedaan pandangan di kalangan hakim konstitusi.

WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan penolakan tersebut, maka MK memutuskan TWK pegawai KPK konstitusional.

Meski demikian, putusan tersebut rupanya diwarnai dengan perbedaan pandangan di kalangan hakim konstitusi. Dari total sembilan hakim, empat di antaranya menyampaikan alasan berbeda (concuring opinion) dalam memutus gugatan tersebut.

Keempat hakim tersebut adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Salah satu pertimbangan keempat hakim tersebut adalah para pegawai KPK beralih status menjadi ASN karena berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019. Dengan demikian dapat diartikan bahwa peralihan status menjadi ASN merupakan hak pegawai KPK.

"Artinya, bagi pegawai KPK, menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah undang-undang, in casu UU 19/2019," demikian pernyataan Hakim MK dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (31/8). "Lebih tegas lagi, berdasarkan UU 19/2019 peralihan status menjadi pegawai ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK."

Karena peralihan status menjadi hak pegawai KPK sesuai dengan UU, maka proses pengalihan tidak boleh merugikan pegawai sendiri. Mengingat para pegawai selama ini telah mengabdi untuk KPK.


"Pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut," lanjutnya. "Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan."

Keempat hakim konstitusi itu menilai bahwa sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PPU-XVII/2019, "status peralihan" bagi pegawai KPK bukanlah proses seleksi calon pegawai baru atau seleksi ASN baru yang mengharuskan berbagai bentuk seleksi hingga sebagian dinyatakan "memenuhi syarat" dan sebagian dinyatakan "tidak memenuhi syarat".

"Secara hukum apabila diletakkan dalam konstruksi Pasal 69B dan Pasal 69C UU No. 19/2019, peralihan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu," papar Hakim MK. "Setelah penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK mendapat status pegawai ASN, institusi KPK dapat melakukan berbagai bentuk tes untuk menempatkan mereka dalam struktur organisasi KPK sesuai dengan desain baru KPK."

Dengan demikian, empat Hakim MK ini menilai seluruh pegawai KPK berhak beralih status menjadi ASN. Meski sepakat menolak gugatan dan menyatakan peralihan status pegawai KPK konstitusional, keempat Hakim ini menilai pertimbangan ini sebagai bentuk sikap bahwa hak pegawai seharusnya dipenuhi.

"Sekalipun permohonan a quo ditolak namun pertimbangan hukumnya dapat dijadikan momentum untuk menegaskan pendirian Mahkamah ihwal peralihan status penyelidik, penyidik dan pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN sebagai hak yang harus dipenuhi," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait