Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dinyatakan melanggar kode etik karena menjalin komunikasi dengan M. Syahrial selaku Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang berperkara korupsi.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 01 September 2021 - 14:55 WIB
WowKeren - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas. Lili kemudian dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut dinilai mengecewakan. Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, lantas berencana membawa kasus pelanggaran kode etik Lili ke jalur pidana.
"Kita tunggu seminggu dua minggu, respon teman-teman komunitas, kalau enggak ada ya kita tindaklanjuti ke laporan ke penegak hukum," ujar Sujanarko kepada BBC News Indonesia, Selasa (31/8).
Sujarnako menyebut keputusan pemberian sanksi pemotongan gaji pokok, namun masih membiarkan Lili memiliki wewenang perjalanan dinas, menentukan tersangka, dan mengikuti rapat pimpinan sangat berbahaya. "Jadi itu kalau tidak dibatasi, gila ini," kata Sujanarko.
Sebagai informasi, Sujanarko bersama Novel Baswedan dan Rizka Anungnata merupakan pihak yang melaporkan Lili ke Dewas KPK. Lili dilaporkan karena menjalin komunikasi dengan M. Syahrial selaku Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang berperkara korupsi. Adapun kasus ini turut menyeret salah satu penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju.
Di sisi lain, putusan Dewas KPK mengenai Lili ini dinilai "sangat lembek" oleh pegiat antikorupsi dari PUKAT-UGM, Zaenur Rohman. Menurutnya, perbuatan Lili tak hanya melanggar kode etik, namun juga mengarah ke tindak pidana.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang KPK. Pasal ini melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Menurut Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara," ujar Zaenur.
Ia menilai pelanggaran Lili perlu diberi sanksi lebih berat. Dewas KPK, tutur Zaenur, seharusnya menjatuhkan vonis keras berupa pengunduran diri sekaligus proses pidana oleh KPK.
"Itu dapat menjadi pintu masuk jual-beli putusan, jual-beli perkara, jual-beli informasi dan bisa juga menjadi pintu masuk pemerasan oleh insan KPK," pungkasnya.
(wk/Bert)