Pimpinan KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Dihukum Potong Gaji 40% Selama Setahun
kpk.go.id
Nasional

Dewan Pengawas KPK menyebut Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik dengan menyalahgunakan jabatannya dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

WowKeren - Keterlibatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam kasus rasuah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial akhirnya menemui titik terang. Dewan Pengawas KPK menegaskan bahwa Lili terbukti salah dengan melanggar kode etik soal jabatannya.

Dalam sidangnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa Lili terbukti menyalahgunakan jabatan serta berhubungan langsung dengan M Syahrial. Atas ulahnya, Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik," kata Tumpak dalam persidangan virtual, Senin (30/8). "Dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi."

"Dan berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," imbuh Tumpak. "(Oleh karena itu) menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan."


Lantas dengan putusan ini, akankah Lili menerima atau bakal mengajukan langkah hukum lain? "Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," tegas Lili yang dijumpai setelah menjalani sidang.

Di sisi lain, Dewas KPK mengaku sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menetapkan sanksi. Yang memberatkan, Dewas KPK menilai Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Namun sikap Lili yang mengakui perbuatan serta belum pernah dijatuhi sanksi etik menjadi hal yang meringankan.

"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," papar Anggota Dewas KPK Albertina Ho. IS KPK sendiri merupakan akronim dari Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan yang merupakan nilai dasar KPK.

Dewas KPK mengungkap, Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena membagikan informasi soal perkembangan penanganan perkara M Syahrial. Lili pun menggunakan jabatannya untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru