Komnas HAM sendiri telah menyerahkan rekomendasi terkait temuan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK KPK ke Presiden Joko Widodo dan menunggu respons Kepala Negara.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 02 September 2021 - 11:00 WIB
WowKeren - Kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bergulir. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sendiri telah menyerahkan rekomendasi terkait temuan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK KPK ke Presiden Joko Widodo dan menunggu respons Kepala Negara.
"Sudah disampaikan ke Presiden minggu lalu. Tinggal menunggu respons Presiden," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (1/9).
Menurut Beka, pihaknya menyurati Jokowi terkait ringkasan eksekutif temuan Komnas HAM. Surat tersebut diberikan langsung ke Istana dengan tembusan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Komnas HAM juga meminta waktu Presiden supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan dan rekomendasi yang ada," papar Beka.
Sebagai informasi, Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi mereka terhadap TWK KPK pada 16 Agustus 2021 lalu. Komnas HAM menemukan setidaknya 11 pelanggaran dalam pelaksanaan tes tersebut.
"Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini," tegas Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan, dalam konferensi persnya. "Baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjau perlakuan dan termasuk ucapan pertanyaan maupun pernyataan yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia."
Beberapa pelanggaran yang ditemukan seperti hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), serta hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pelanggaran lain mencakup hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintaha, serta hak atas kebebasan berpendapat.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Termasuk memulihkan status juga nama baik para pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi alih status menjadi ASN.
(wk/Bert)